Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video soal Aturan PNS yang Ceraikan Istri Harus Memberikan Sebagian Gajinya untuk Mantan Istri

Kompas.com - 23/09/2022, 10:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebuah unggahan soal informasi yang menyebut bahwa saat ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menceraikan istrinya maka setengah dari gajinya harus diberikan ke mantan istri, viral di media sosial TikTok.

Unggahan tersebut diposting oleh akun TikTok @seblak061074.

“Para mantan suami (PNS), sekarang lg galau ada aturan baru yg mengharuskan para ex suami harus memberi nafkah ke istrinya separuh dari gajinya… jadi, sekarang tdk ada lg mantan istri yg terlantar. Krn setengah gaji ex suami lgsg d trsfr ke rek ex istri sbg biaya hidup istri dan anak2nya. Peraturan ini berlaku utk para laki2 yg menggugat cerai istrinya… dan bukan sebaliknya ya…,” ujar akun tersebut.

@seblak061074

peraturan tsb, tdk berlaku jika istri sdh menikah lagi...

? Goodbye - AIR SUPPLY

“Peraturan tsb, tdk berlaku jika istri sdh menikah lagi...” ujar narasi selanjutnya di unggahan yang ada.

Hingga kini unggahan tersebut disukai lebih dari 6.508 pengguna, mendapat lebih dari 641 komentar dan dibagikan lebih dari 1.273 kali.

“setuju,karena waktu susah dan sampai lulus jd pns hasil dari usaha ku,tetapi dia melupakanku bhkan aku udh dianggap mati,” tulis salah satu akun.

"ini. mmg benar,,,bukan setengah tp dua per tiga bagi yg punya ank,,,setengah jika tak punya ank,,,mencakup semuanya,,gaji,,,transport dll," ungkap akun lainnya

Lantas benarkah ada aturan baru yang mengharuskan gaji suami yang menceraikan istri diberikan setengahnya untuk mantan istri?

Baca juga: Video Viral, Penumpang Jatuh di Celah Peron Saat Paksa Masuk Kereta yang Sudah Melaju, Ini Kata KAI


Penjelasan BKN

Terkait mengenai informasi viral soal peraturan baru tersebut, Kompas.com menghubungi Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.

Saat dihubungi Satya menjelaskan bahwa memang terdapat ketentuan baru terkait gaji suami yang menceraikan istri yang ada di Surat Kepala BKN Nomor 6437/B-AK.03/SD/F/2022.

“Itu surat Kepala BKN ke seluruh PPK Instansi Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota,” ujar Satya kepada Kompas.com, Jumat (23/9/2022).

Satya menjelaskan isi surat tersebut adalah menguatkan surat terdahulu.

“Isinya menguatkan surat terdahulu,” ungkapnya.

Surat tersebut menurutnya menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor:10 Tahun 1983 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, terdapat sejumlah ketentuan antara lain pada:

Baca juga: ASN: Pengertian, Bedanya dengan PNS dan PPPK serta Besaran Gajinya

a. Pasal 8 

1. Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com