"Itu maknanya apalagi menjabat jabatan yang lebih rendah yakni jabatan wakil presiden, tentunya jauh tidak dapat dibenarkan secara logika hukum tata negara," ujarnya.
Oleh karena itu, wacana pencalonan Jokowi untuk menjadi wakil presiden berpotensi menimbulkan banyak kecurigaan.
Baca juga: Menakar Peluang PDI-P Calonkan Puan pada Pilpres 2024...
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman juga membuka peluang bagi duet Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2024.
Apalagi, PDI-P sempat menyebutkan bahwa Jokowi bisa menjadi wakil presiden asalkan maju sebagai cawapres di Pemilu 2024.
"Ya kalau kemungkinan, ya ada saja," ujar Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022).
Akan tetapi, sosok cawapres yang akan diusung oleh Gerindra merupakan kewenangan dari Prabowo sebagai ketua umum partai.
Baca juga: Gerindra Ingin Usung Prabowo di Pilpres 2024, Bagaimana Peluangnya?