“Delapan detik selanjutnya, mereka memutuskan mereka mau follow kamu apa engga," tutup Eva.
Setelah mengetahui kiat-kiat dasar di atas, ada dua hal yang harus kita perhatikan juga. Keduanya adalah isu dan platform.
Ernest Prakasa, Sutradara dan Stand-Up Comedian, membagikan kiat untuk bijak memilih isu, "Kita itu menyuarakan sesuatu yang sifatnya sosial bukan karena pengen gaya."
Pria itu pun melanjutkan, "Tapi karena lo pengen punya sesuatu ketika isu itu didengar orang; orang-orang yang jadi korban, maka jadi tertolong. Di situ letak fulfilment kita sebagai manusia. Saat lo bisa nolong orang lain.”
Baca juga: 9 Langkah Menjadi Penulis Kreatif
Untuk menyampaikan keresahan itu, ada banyak pilihan platform yang bisa digunakan. "Kalo lu seneng ngomong tapi gak pede ngomong di depan kamera, lo bisa bikin podcast, nulis, gambar. Apa pun itu, pilihlah platform yang bisa digunakan buat lo bercerita, bukan yang lagi viral," tutupnya.
Maraknya kemunculan content creator baru, membuat konten-konten yang tersebar di media sosial jadi berkurang kualitasnya. Ini disebabkan content creator hanya fokus pada hal-hal yang sedang viral.
Itu sebabnya, terkadang konten yang dihasilkan pun kehilangan nilai manfaatnya. Menjawab hal itu, Boy William, Aktor dan Content Creator terkenal, memberikan kiat ampuhnya.
"Kalo aku bikin konten, make everything from your heart; apa yang kalian suka dan jangan nyinggung orang aja. You know? Be careful what your said in your contents. Jangan membawa impact jelek. Be positive aja as person," pungkasnya.
Tak hanya itu, ada pula hal yang kerap menjadi batasan content creator dalam membuat konten. Muhammad Fadhil, Public Interest Lawyer LBH Jakarta, menjelaskan, “Duri dalam kebebasan ekspresi yang mana itu disinyalir merupakan bagian dari pembatasan yang sewenang-wenang, yaitu Pasal 27 Ayat 3 UU ITE."
Baca juga: Cara Mengatasi Rasa Takut Gagal dalam Berkarier
Pasal ini sering kali dianggap sebagai batu sandungan ketika content creator membuat konten. Sebab, di dalamnya berisi pencemaran nama baik.
Namun, Fadhil menegaskan kalau hal ini tidak dijelaskan lebih lanjut. Artinya, penafsiran pasal ini digantungkan pada siapa-siapa saja yang merasa terhina. Kemudian, ditentukan dengan: Apakah polisi mau memprosesnya atau tidak.
Dengarkan informasi lainnya seputar karier dan dunia kerja hanya melalui siniar Obsesif di Spotify. Ikuti juga siniarnya agar kalian tak tertinggal tiap episode terbarunya.
Akses sekarang juga siniar Obsesif melalui tautan berikut https://dik.si/obsesifpodcast.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.