Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Hal itu sebagaimana tertulis dalam Inpres No. 1 Tahun 2022.
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis inpres tersebut.
Namun Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri menjelaskan, syarat BPJS Kesehatan untuk bikin SIM belum diterapkan.
Karena itu untuk saat ini masyarakat yang akan bikin SIM tidak akan dimintai untuk menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Berita selengkapnya bisa disimak di sini:
Syarat Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai Kapan?
Pemerintah secara resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar, serta jenis Pertamax.
Dengan kenaikan ini, maka harga Pertalite yang semula Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 dan Solar Rp 6.800 dari sebelumnya Rp 5.150 per liter.
Sementara harga BBM jenis Pertamax menjadi Rp 14.500 atau naik sebesar Rp 2.000.
Kebijakan ini pun menuai beragam kritikan dari berbagai kalangan. Apa saja kritikan kepada Pemerintah terkait kenaikan BBM? Simak di sini:
Panen Kritikan untuk Pemerintah Usai Menaikkan Harga BBM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.