Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Perwira Polri Diberhentikan dengan Tidak Hormat Buntut Kasus Kematian Brigadir J

Kompas.com - 03/09/2022, 19:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa anggota Polri resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran sejumlah personel melanggar kode etik Polri, terutama tindakan obstruction of justice.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com (2/9/2022), Polri telah menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rachman Arifin.

Selain itu, ada pula Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Meski sebanyak tujuh personel telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi baru tiga yang menjalani sidang kode etik.

Siapa saja mereka?

Baca juga: Sepak Terjang Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Perwira yang dipecat Polri

Dari tujuh tersangka obstruction of justice, tiga perwira yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang etik.

Ketiganya resmi mendapat sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.

1. Irjen Ferdy Sambo

Jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, Ferdy Sambo telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini melaksanakan sidang kode etik dengan status sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dikutip dari Kompas.com (26/8/2022), Sambo pun mengajukan banding terhadap hasil putusan sidang KKEP yang memecat dirinya sebagai anggota Polri.

Menurut kuasa hukum keluarga Sambo, Arman Hanis, banding sudah diajukan oleh pendamping kliennya dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com