Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai Kapan?

Kompas.com - 04/09/2022, 13:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.

Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini merupakan tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM dan STNK.

Dilansir dari laman NTCM Polri (4/9/2022), Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, keberadaan layanan BPJS Kesehatan di Satpas akan mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.

"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," terangnya.

Baca juga: 6 Layanan Publik yang Mewajibkan Syarat BPJS Kesehatan, dari Jual Beli Tanah hingga Bikin SIM dan STNK

Lantas, kapan BPJS Kesehatan mulai digunakan sebagai syarat mengururs SIM?

Baca juga: Ini Rincian Terbaru Usia Minimal Pembuatan SIM

Penjelasan Korlantas

Lebih lanjut Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri menjelaskan, syarat BPJS Kesehatan untuk bikin SIM belum diterapkan. 

Karena itu untuk saat ini masyarakat yang akan bikin SIM tidak akan dimintai untuk menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Saat ini masih dalam tahap penyempurnaan regulasi yaitu revisi Perpol No 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM," kata Faisal saat dihubungi Kompas.com. 

Meskipun demikian, Faisal berharap masyarakat segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan sehingga nantinya akan mempermudah saat akan mengurus SIM. 

"(Nanti) setelah regulasinya disempurnakan dan disosialisasikan, baru akan diberlakukan," kata dia.

Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM C, Tidak Sampai Rp 200.000

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com