KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan daftar tanggal merah September 2022 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375, 1, 1 Tahun 2022.
Mengacu surat keputusan tersebut, tanggal merah diberikan untuk hari besar nasional, seperti peringatan bersejarah hingga hari besar keagamaan.
Berbeda pada Agustus 2022, September 2022 tidak memiliki hari libur nasional.
Dengan kata lain, tidak ada tanggal merah selain hari Minggu sepanjang September 2022.
Adapun tanggal merah sebagai hari libur nasional akan ditemui pada Oktober dan Desember, yaitu pada 8 Oktober dan 25 Desember 2022.
8 Oktober 2022 diperingati sebagai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sementara 25 Desember 2022 adalah Hari Raya Natal yang jatuh di hari Minggu.
Baca juga: 5 Tempat Wisata “Hits” di Bandung 2022
Meskipun tidak memiliki hari libur nasional, September 2022 memiliki banyak hari nasional yang diperingati sejak awal bulan hingga akhir bulan.
Akan tetapi, hari-hari nasional ini tidak ditetapkan sebagai tanggal merah.
Artinya, pada perayaan hari penting tersebut tidak ditetapkan sebagai hari libur.
Berikut 15 hari nasional yang diperingati pada September 2022, di antaranya:
Sederet hari nasional pada September 2022 tersebut dibuat untuk mengingat berbagai hal penting dan peristiwa yang terjadi di Indonsia.
Baca juga: 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni-September 2022
Selain memiliki sederet hari nasional yang cukup banyak, September 2022 memiliki perayaan global yang disebut sebagai hari internasional.
Hari internasional ini biasanya diinisiasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta lembaga, organisasi atau komunitas lain.
Dilansir dari Kompas.com (30/8/2022), hari internasional juga akan diperingati di bulan September 2022 adalah sebagai berikut:
Baca juga: BLT Subsidi BBM Cair 1 September, Cek Penerimanya!
Pada September 2022, tidak ada tanggal merah atau libur nasional.
Kendati demikian, masih ada dua hari libur nasional yang ditetapkan sebagai tanggal merah hingga pengujung tahun 2022, yakni pada Oktober dan Desember 2022.
Berikut daftar sisa tanggal merah 2022:
Itulah daftar tanggal merah sepanjang September 2022 dan sisa hari libur hingga akhir 2022 yang perlu diketahui.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api dan Pesawat Mulai Akhir Agustus 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.