Dikutip dari Kompas.com, berikut rincian peran kelima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J:
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 mengatur pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, maupun penjara dalam waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Baca juga: Menyoroti Konsorsium 303: Arti, Tanggapan Polri, dan Terseretnya Nama Ferdy Sambo
(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine; Dandy Bayu Bramasta | Editor: Bagus Santosa; Sari Hardiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.