Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Tersangka Peragakan 78 Adegan

Kompas.com - 30/08/2022, 17:28 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Peran tersangka

Dikutip dari Kompas.com, berikut rincian peran kelima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J:

  • Bharada Richard Eliezer berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J
  • Bripka Ricky Rizal turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J
  • Kuat Ma'ruf turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J
  • Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan Brigadir J
  • Putri Candrawathi ikut terlibat dalam pertemuan perencana pembunuhan Brigadir J.

Tersangka terancam hukuman mati

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 mengatur pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, maupun penjara dalam waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca juga: Menyoroti Konsorsium 303: Arti, Tanggapan Polri, dan Terseretnya Nama Ferdy Sambo

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine; Dandy Bayu Bramasta | Editor: Bagus Santosa; Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com