Selain biaya balik nama kendaraan, Korlantas turut mengusulkan agar pajak progresif kendaraan turut dihapuskan.
Pajak progresif kendaraan adalah besaran pajak kendaraan yang akan semakin tinggi seiring dengan peningkatan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh pemilik.
Oleh sebab itu, Yusri memaparkan banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain untuk kendaraannya agar terhindar dari pajak progresif kendaraan.
Sehingga pemilik akan melaporkan semua kendaraan yang dimilikinya dengan menggunakan namanya sendiri.
Selain itu, Yusri juga menyebut adanya motif dari pemilik kendaraan untuk menghindari pajak dengan cara menggunakan nama perusahaan sebagai pemiliknya.
“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif,” ungkap Yusri.
Baca juga: Daftar 8 Daerah yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022
Lebih lanjut, yusri menyampaikan jika ada perbedaan jumlah kendaraan antara pihak kepolisian, PT Jasa Raharja dan Kementerian Dalam Negeri.
Hal tersebtu dapat terjadi karena pemilik kendaraan tidak melaporkan keadaan kendaraannya seperti hilang, rusak atau tidak bayar pajak sehingga datanya terhapus.
“Semua kendaaraan bermotor yang terdaftar ke polisi itu datanya masih ada, datanya lengkap,” ucap Yusri.
Menurut Yusri, perbedaan data kendaraan tersebut mempengaruhi data kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Kami sedang mengatur single data untuk menyatukan dan menyamakan semua data,” jelas Yusri.