Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Usul Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan Dihapus

Kompas.com - 30/08/2022, 13:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan penghapusan biaya balik nama kendaraan dan pajak progresif kendaraan.

Usulan tersebut bertujuan agar nantinya masyarakat akan semakin patuh dalam membayar pajak kendaraan.

Sehingga jumlah masyarakat yang membayar pajak meningkat dan pendapatan daerah juga akan meningkat.

Baca juga: Korlantas Usulkan Penghapusan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan bahwa usulan itu akan disampaikan kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati.

“Bukan urusan polisi, pajak urusan Suspenda, tapi kami bersinergi di sana, terutama soal data,” kata Yusri dikutip dari laman Korlantas, Kamis (25/8/2022).

Meningkatnya pendapatan daerah dari pajak akan memberikan timbal balik dengan meningkatnya layanan fasilitas publik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

Biaya balik nama kendaraan

Yusri mengungkapkan penghapusan biaya balik nama kendaraan dapat meningkatakan pembayaran pajak kendaraan masyarakat.

Selain itu, juga bisa menertibkan data kepemilikin kendaraan masyarakat yang beredar di wilayah Indonesia.

“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” ungkap Yusri.

Dari data yang diperoleh, Yusri menyebut jika salah satu penyebab banyak masyarakat tidak membayar pajak kendaraan adalah pada saat transaksi jual beli kendaraan bekas.

Pembeli kendaraan bekas enggan mengganti identitas kepemilikan kendaraan lantaran biaya balik nama kendaraan memiliki biaya yang mahal.

Baca juga: Korlantas Usul Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan, Simak Biayanya Saat Ini

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com