3. Hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, toko kelontong, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Untuk supermarket dan hypermarket, nantinya akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi mulai 14 September 2022.
4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka sesuai aturan pemerintah daerah masing-masing.
5. Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen
6. Restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.
7. Bagi restoran, rumah makan, atau kafe yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 02.00 waktu setempat.
Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Terbaru 16-29 Agustus 2022
8. Pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.
Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.
Baca juga: Kasus Kematian akibat Covid-19 Melonjak, Ini Kata WHO
Khusus untuk anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
9. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.