Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengumuman! Kartu Prakerja Gelombang 43 Telah Dibuka, Segera Daftar

Kompas.com - 28/08/2022, 16:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 43 telah dibuka Minggu (28/8/2022) siang.

Pengumuman pembukaan gelombang ke-43 disampaikan oleh akun Instagram resmi Prakerja, @prakerja.go.id.

Saat dikonfirmasi, Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) William Sudhana membenarkan telah dibukanya Prakerja gelombang 43.

"Iya betul, sudah dibuka per jam 12 siang," ujarnya, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (28/8/2022).

Baca juga: Fitur Liveness Kartu Prakerja, Ini Cara Pakainya

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kartu Prakerja (@prakerja.go.id)

Lantas, apa saja syarat dan seperti apa cara daftar Kartu Prakerja gelombang 43?

Syarat daftar Prakerja gelombang 43

Sebelum bergabung, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan terlebih dahulu agar kesempatan diterima semakin besar.

Berikut syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 43:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  • Bukan pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Setelah memenuhi syarat pendaftaran, selanjutnya calon peserta terlebih dahulu membuat akun Prakerja di laman www.prakerja.go.id.

Baca juga: Ramai soal Pertanda Gelombang Terakhir Semester 1, Apakah Prakerja Akan Lanjut?


Baca juga: Berulang Kali Gagal Lolos Kartu Prakerja, Masihkah Bisa Diterima?

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 43

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43 sudah dibuka pada Minggu (28/8/2022)Tangkapan layar halaman depan situs prakerja.go.id. Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43 sudah dibuka pada Minggu (28/8/2022)

Cara melakukan pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 43 cukup mudah.

1. Calon pendaftar dapat mengunjungi situs www.prakerja.go.id

2. Selanjutnya lakukan login melalui akun jika sudah memiliki akun, tetapi jika belum buat akun dengan mengisi username dan password.

3. Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun, selanjutnya akan diarahkan ke laman verifikasi KTP. Isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut.

4. Lengkapi data diri. Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.

  • Saat memasukkan alamat sesuai KTP, pastikan alamat yang dimasukkan sudah sama persis dengan kolom "Alamat" di KTP
  • Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai. Jika data tidak sesuai, dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp/SMS 08118005373, email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id, atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Baca juga: 5 Penyebab Tak Lolos Prakerja dan Mengapa Akun Peserta Diblokir

5. Untuk dapat melanjutkan ke verifikasi foto e-KTP, Anda harus mengambil foto dari handphone (HP). Jika mengakses dengan komputer, segera lanjutkan pendaftaran melalui browser HP

  • Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP kamu berjalan lancar
  • Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP
  • Sesuaikan foto yang kamu ambil dengan memperhatikan panduan

6.  Jika foto KTP sudah susuai ketentuan, klik Gunakan Foto

7. Tunggu sebentar sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP yang kamu unggah

8. Langkah berikutnya adalah verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip. Pastikan memerhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar

9. Klik Scan Wajah, lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar. Pastikan mengatur bagian wajah agar sesuai dengan area yang disediakan dan mengedipkan mata.

  • Ikuti petunjuk untuk mengedipkan mata saat verifikasi wajah.
  • Sistem sedang melakukan pengecekan wajah. Silakan menunggu untuk lanjut ke tahap berikutnya, yaitu verifikasi nomor HP

Baca juga: Berulang Kali Gagal Lolos Kartu Prakerja, Masihkah Bisa Diterima?

10. Masukkan 6 digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP. Klik Kirim OTP

11. Jika salah memasukkan OTP lebih dari 3 kali, maka Anda harus menunggu dan mencoba kembali setelah 24 jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar.

12. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi

13. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Lanjut.

14. Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.

15. Klik Mulai Tes.

16. Pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal ikut seleksi gelombang. Pilih gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP, lalu klik Gabung Gelombang.

17. Selanjutnya, akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Bila sudah sesuai, klik Gabung.

18. Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

19. Tahap pendaftaran selesai

20. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang. Jika belum lolos, Anda bisa ikut gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun Anda.

Baca juga: Dugaan Data Prakerja hingga Kemdikbud Bocor, Ini Analisis Pengamat

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Tanda Tubuh Kelebihan Gula | Kekuatan Timnas Uzbekistan

[POPULER TREN] Tanda Tubuh Kelebihan Gula | Kekuatan Timnas Uzbekistan

Tren
7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com