KOMPAS.com - Syarat perjalanan dengan kereta api kembali mengalami perubahan mulai 30 Agustus 2022 mendatang.
Aturan terbaru, calon penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Sementara calon penumpang berusia 6-18 tahun, wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
Vice President (VP) Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menyampaikan, perubahan dalam aturan terbaru terletak pada lampiran hasil negatif tes RT-PCR.
Pada aturan sebelumnya, calon penumpang yang belum melakukan vaksinasi booster masih diperkenankan naik kereta api dengan melampirkan hasil negatif tes Covid-19.
Namun, mulai Selasa, 30 Agustus 2022, calon penumpang dengan kategori demikian tak lagi dapat menggunakan transportasi kereta api.
"Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA (kereta api)," tutur Joni dalam keterangan kepada Kompas.com, Minggu (28/8/2022).
Syarat terbaru naik kereta api ini, menurut Joni, merupakan penyesuaian Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
Surat Edaran tertanggal 26 Agustus 2022 tersebut mengatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
Baca juga: KAI Mau Beli Kereta Baru Kelas Ekonomi, Bagaimana Harga Tiketnya?
Berikut aturan terbaru perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal mulai 30 Agustus 2022:
Usia 18 tahun ke atas:
Usia 6-17 tahun:
Usia di bawah 6 tahun:
Berikut aturan terbaru menggunakan kereta api lokal dan aglomerasi:
Baca juga: Cek, Jadwal Kereta Api Tambahan Yogyakarta-Gambir Agustus 2022
Joni menegaskan, semua penumpang kereta api harus dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama perjalanan maupun saat berada di stasiun.