Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib Booster

KOMPAS.com - Syarat perjalanan dengan kereta api kembali mengalami perubahan mulai 30 Agustus 2022 mendatang.

Aturan terbaru, calon penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Sementara calon penumpang berusia 6-18 tahun, wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Tak lagi melampirkan hasil tes

Vice President (VP) Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menyampaikan, perubahan dalam aturan terbaru terletak pada lampiran hasil negatif tes RT-PCR.

Pada aturan sebelumnya, calon penumpang yang belum melakukan vaksinasi booster masih diperkenankan naik kereta api dengan melampirkan hasil negatif tes Covid-19.

Namun, mulai Selasa, 30 Agustus 2022, calon penumpang dengan kategori demikian tak lagi dapat menggunakan transportasi kereta api.

"Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA (kereta api)," tutur Joni dalam keterangan kepada Kompas.com, Minggu (28/8/2022).

Syarat terbaru naik kereta api ini, menurut Joni, merupakan penyesuaian Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Surat Edaran tertanggal 26 Agustus 2022 tersebut mengatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.

Syarat terbaru naik kereta api

Berikut aturan terbaru perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal mulai 30 Agustus 2022:

Syarat naik kereta api jarak jauh

Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin dosis ketiga atau booster.
  • Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin dosis kedua.
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Usia 6-17 tahun:

  • Wajib vaksin dosis kedua.
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Usia di bawah 6 tahun:

  • Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen maupun RT-PCR.
  • Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi

Berikut aturan terbaru menggunakan kereta api lokal dan aglomerasi:

Wajib menggunakan masker

Joni menegaskan, semua penumpang kereta api harus dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama perjalanan maupun saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan juga tak boleh sembarangan, yakni masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Selain itu, seluruh penumpang harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat tersedia.

"Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," imbau Joni.

Masa transisi aturan baru

Selama masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus tiket keberangkatan 30 Agustus 2022 sampai 12 September 2022 dapat membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen.

Pengembalian tiket dilakukan jika calon penumpang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi.

"Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121," ujar Joni.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/28/092500465/syarat-terbaru-naik-kereta-api-penumpang-wajib-booster

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke