Terkait dengan sanksi pemecatan tersebut, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo, dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/8/2022).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pengajuan banding adalah hak Ferdy Sambo.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/8/2022).
Menurutnya berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo memang diberi kesempatan untuk melayangkan banding.
Banding akan disampaikan secara tertulis usai tiga hari kerja.
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," kata dia.
Baca juga: Menunggu Kejujuran Istri Ferdy Sambo demi Penuntasan Kasus Brigadir J
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil Mahfud MD ke DPR RI untuk mendalami dugaan keterlibatan anggota DPR RI dalam tewasnya Brigadir J.
Ketua MKD Aboe Bakar Al-Habsyi menyampaikan, pihaknya mencari informasi dengan memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut.
“Beliau enjoy dan rileks mengklarifikasikan tentang apakah benar ada keterlibatan anggota DPR dalam masalah Ferdy Sambo,” tutur Aboe, dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/8/2022).
Ia menyebut, dalam proses klarifikasi Mahfud menyampaikan tak ada anggota DPR yang terlibat.
“Tapi tidak ada (anggota DPR yang terlibat) ternyata. Jadi tidak ada, dan Pak Mahfud menjelaskan itu,” sebutnya.
"Hari Jumat. Panggilannya Hari Jumat," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/8/2022).
Menurutnya, pemeriksaan akan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Sebagaimana diketahui, Putri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022), tetapi belum ditahan karena sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.