Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri mengatakan bahwa pengakuan Sambo tersebut membuat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan terbukti benar.
"Pelanggar Irjen FS juga sama, tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi," ujarnya, dilansir dari Kompas.com (26/8/2022).
Baca juga: Kompolnas Sarankan Polri untuk Perlihatkan Ferdy Sambo ke Publik
Adapun kode etik yang dilanggar Sambo sebanyak tujuh poin. Semua poin itu disampaikan oleh Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri yang menjadi pemimpin sidang kode etik Ssambo.
Dikutip dari Kompas.com (26/8/2022), berikut tujuh poin pelanggaran kode etik tersebut:
Baca juga: Terbaru Kasus Brigadir J: Pengunduran Diri Sambo, Pencopotan 24 Polisi, hingga Penggeledahan 4 Rumah
Berdasarkan keterangan para saksi dan pemeriksaan Ferdy Sambo dalam sidang kode etik, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.
Dilansir dari Kompas.com (26/8/2022), pimpinan sidang Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri mengatakan, Sambo dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.
Usai dipecat tidak dengan hormat, Sambo mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ucap Sambo, dikutip dari Kompas.com.
(Sumber: Kompas.com/Baitur Rohman, Adhyasta Dirgantara, Rahel Narda Chaterine | Editor: Bagus Santosa, Sabrina Asril, Krisiandi, Vyara Lestari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.