KOMPAS.com - Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih menyisakan tanda tanya.
Hal yang masih belum diungkap dan menjadi pertanyaan banyak pihak yaitu mengenai motif pembunuhan tersebut.
Sebelumnya di awal polisi menyebut bahwa kematian Brigadir J diduga karena pelecehan seksual ayng dilakukan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Benarkah penembakan Brigadir J yang dilakukan Bharada E setelah diperintah Ferdy Sambo karena adanya pelecehan seksual?
Baca juga: Ditanya soal Motif Irjen Sambo Bunuh Brigadir J, Ini Jawaban Kapolri
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/8/2022), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada istri Sambo yakni Putri Candrawathi adalah kecil kemungkinannya terjadi.
"Kalau (Pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan oleh Brigadir J)," ujar Agus saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Ferdy dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 mengatu tentang pembunuhan berencana, sementara Pasal 55 di antaranya mengatur tentang pihak yang menyuruh atau melakukan tindakan pidana.
Sementara dugaan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan terhadap Brigadir J kepada istri Sambo, Putri Candrawathi masih dalam pendalaman.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, enggan memberikan keterangan saat ditemui LPSK di kediamannya, di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Susilaningtias menjelaskan, Putri tidak memberikan keterangan apapun karena masih dalam kondisi trauma.
"Beliau masih dalam kondisi trauma, jadi tidak bisa, tidak ada hal yang disampaikan oleh bu Putri oleh LPSK," ujar Susilaningtyas kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
LPSK mengaku sudah mencoba berkomunikasi melalui psikolog. Upaya komunikasi dilakukan bahkan secara tertulis.
"Namun bu Putri juga tidak menyampaikan keterangan apapun. Jadi kami tidak mendapatkan informasi atau keterangan apapun," papar dia.
Hal yang sama juga dengan upaya asesmen psikologi yang dilakukan LPSK kepada Putri. Selasa kemarin, kata Susilaningtyas, merupakan kali kedua LPSK mengajukan asesmen psikologi sebagai syarat perlindungan yang diajukan oleh Putri.
"Iya (asesmennya gagal)," ucap dia.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Hanya Bisa Ucapkan Malu, LPSK Tidak Dapat Keterangan Apa-apa dalam Asesmen