KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J.
"Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Dari hasil penyelidikan, Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Bharada E Diperintah Sambo Tembak Brigadir J, Bisakah Bebas dari Pidana?
Ferdy Sambo merupakan seorang perwira tinggi Polri dan menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) sebelum dinonaktifkan.
Seorang pejabat negara memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun setelah ditelusuri, tak ada laporan kekayaan dari Ferdy Sambo dalam laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Padahal, para pejabat Polri lainnya telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Menanggapi hal itu, Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, Ferdy Sambo sebenarnya telah melaporkan kekayaannya untuk tahun pelaporan 2021.
Namun, ada dokumen yang masih harus dilengkapi.
"Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN," kata Ipi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, Ipi menyebut laporan kekayaan tersebut nantinya akan dipublikasikan melalui laman e-LHKPN dan terbuka untuk umum.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian serta pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor.
Kewajiban pelaporan harta kekayaan pejabat negara ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.