KOMPAS.com - Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 menemui titik terang setelah sebulan berlalu.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 9 Agustus 2022. Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama tiga orang tersangka lainnya.
Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Penembakan atas Perintah Ferdy Sambo
Berikut perjalanan kasus tewasnya Brigadir J yang dirangkum sejak awal peristiwa.
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (7/8/2022), kepolisian menyampaikan bahwa Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.
Saat itu, Brigadir J disebutkan melecehkan dan mengancam dengan senjata kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Teriakan Putri membuat Brigadir J panik dan keluar kamar. Saat ditanya Bharada E, Brigadir J disebutkan melepaskan tembakan.
Baku tembak terjadi dan menewaskan Brigadir J. Bharada E menggunakan senjata api Glock dengan magasin 17 peluru dan melepaskan 5 peluru.
Polisi saat itu menyebut, kamera CCTV di rumah Sambo rusak.
Secara resmi, kasus ini diumumkan ke publik pada 12 Juli 2022 di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan ajudan Sambo lainnya yang kemudian diketahui bernama Bharada E.
Baca juga: Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Peran serta Ancaman Hukumannya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.