Sementara itu, Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Minggu (7/8/2022).
Berbeda dari Bharada E, Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Bunyi Pasal 340 KUHP adalah: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir RR langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim pada Minggu (7/8/2022).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Adrianto menuturkan, Bharada E tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana karena masih dalam proses pendalaman.
"Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan 340 karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh Timsus yang dilakukan," kata Komjen Agus Andrianto, Kamis (4/8/2022).
(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine | Editor: Aryo Putranto Saptohutomo/Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.