Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Beda Pasal yang Jerat Bharada E dan Brigadir RR

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pembunuhan Brigadir J.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E dan ajudan Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Meskipun sama-sama ditetapkan tersangka, Bharada E dan Brigadir RR dijerat dengan pasal yang berbeda.

Pasal yang menjerat Bharada E

Bharada ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Dia dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja. 

Bunyi Pasal 338 KUHP adalah: Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Sementara bunyi Pasal 55 KUHP adalah sebagai berikut:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Adapun Pasal 56 KUHP, berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.


Brigadir RR dikenakan pasal 340 

Sementara itu, Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Minggu (7/8/2022).

Berbeda dari Bharada E, Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Bunyi Pasal 340 KUHP adalah: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir RR langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim pada Minggu (7/8/2022).

Alasan pasal berbeda

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Adrianto menuturkan, Bharada E tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana karena masih dalam proses pendalaman.

"Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan 340 karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh Timsus yang dilakukan," kata Komjen Agus Andrianto, Kamis (4/8/2022).

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine | Editor: Aryo Putranto Saptohutomo/Krisiandi)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/08/133000265/jadi-tersangka-pembunuhan-brigadir-j-ini-beda-pasal-yang-jerat-bharada-e

Terkini Lainnya

Profil Lawrence Wong, Calon Perdana Menteri Singapura Pengganti Lee Hsien Loong

Profil Lawrence Wong, Calon Perdana Menteri Singapura Pengganti Lee Hsien Loong

Tren
Kronologi Penembakan Massal Chicago, Satu Anak Meninggal, 10 Luka-luka

Kronologi Penembakan Massal Chicago, Satu Anak Meninggal, 10 Luka-luka

Tren
4 Kontroversi Wasit Nasrullo Kabirov di Laga Indonesia vs Qatar

4 Kontroversi Wasit Nasrullo Kabirov di Laga Indonesia vs Qatar

Tren
5 Fakta Penikaman di Gereja Sydney, Pelaku Masih Berusia 15 Tahun

5 Fakta Penikaman di Gereja Sydney, Pelaku Masih Berusia 15 Tahun

Tren
DPR AS Didesak Beri Bantuan 14 Miliar Dollar ke Israel, Untuk Apa?

DPR AS Didesak Beri Bantuan 14 Miliar Dollar ke Israel, Untuk Apa?

Tren
Benarkah Sering Pakai Headset Bisa Bikin Tuli? Ini Kata Dokter THT

Benarkah Sering Pakai Headset Bisa Bikin Tuli? Ini Kata Dokter THT

Tren
Istri Dokter TNI Terjerat UU ITE Usai Ungkap Perselingkuhan Suami, Ini Kata Ahli Hukum

Istri Dokter TNI Terjerat UU ITE Usai Ungkap Perselingkuhan Suami, Ini Kata Ahli Hukum

Tren
7 Teh Ampuh Turunkan Kadar Gula Darah, Cocok untuk Penderita Diabetes

7 Teh Ampuh Turunkan Kadar Gula Darah, Cocok untuk Penderita Diabetes

Tren
Iran Serang Israel, Apakah Berdampak pada Konflik Hamas-Israel di Gaza?

Iran Serang Israel, Apakah Berdampak pada Konflik Hamas-Israel di Gaza?

Tren
Lebih dari 50 Spesies Laut Tak Dikenal Ditemukan di Dekat Pulau Paskah

Lebih dari 50 Spesies Laut Tak Dikenal Ditemukan di Dekat Pulau Paskah

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat-Angin Kencang 16-17 April 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat-Angin Kencang 16-17 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Anggota TNI Disebut Foto Penumpang Kereta Tanpa Izin | Terapis di Sleman Menunggak Sewa dan Bawa Kabur Barang Kontrakan

[POPULER TREN] Anggota TNI Disebut Foto Penumpang Kereta Tanpa Izin | Terapis di Sleman Menunggak Sewa dan Bawa Kabur Barang Kontrakan

Tren
MSG Disebut Lebih Sehat daripada Garam dan Gula, Ini Kata Ahli Gizi

MSG Disebut Lebih Sehat daripada Garam dan Gula, Ini Kata Ahli Gizi

Tren
Di Tengah Gempuran Teknologi, Bill Gates Sebut 3 Pekerjaan Ini Tak Akan Tergerus AI

Di Tengah Gempuran Teknologi, Bill Gates Sebut 3 Pekerjaan Ini Tak Akan Tergerus AI

Tren
Kucing Tak Boleh Diberi Makan Cokelat, Pakar Ingatkan Potensi Keracunan

Kucing Tak Boleh Diberi Makan Cokelat, Pakar Ingatkan Potensi Keracunan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke