Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

45 Daerah di Jawa yang Tak Lagi Bisa Akses Siaran TV Analog

Kompas.com - 01/08/2022, 20:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi analog tahap kedua pada 25 Agustus 2022. 

Oleh karena itu masyarakat diminta untuk segera migrasi dari TV analog ke TV digital.

Penghentian siaran TV analog ini berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 11 Tahun 2021.

Baca juga: Ogah Beralih dari TV Analog? Ini 4 Kelebihan TV Digital yang Bisa Dinikmati

Nantinya, penghentian siaran TV analog ini akan terus berlangsung secara bertahap hingga 2 November 2022.

Khusus untuk Pulau Jawa, ada 45 kabupaten atau kota di 6 provinsi yang mendapat giliran penghentian siaran TV analog tahap kedua.

Berikut daftarnya:

DKI Jakarta

  • Kabupaten Kepulauan Seribu
  • Jakarta Pusat
  • Jakarta Utara
  • Jakarta Barat
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Timur

Banten

  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan

Jawa Barat

  • Kabupaten Bekasi
  • Kota Bekasi
  • Kabupaten Bogor
  • Kota Bogor
  • Kota Depok
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kota Bandung
  • Kota Cimahi

Baca juga: TV Analog Dimatikan Tahun Ini, Kominfo Masih Siapkan Sarana untuk TV Digital

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com