KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi analog tahap kedua pada 25 Agustus 2022.
Oleh karena itu masyarakat diminta untuk segera migrasi dari TV analog ke TV digital.
Penghentian siaran TV analog ini berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 11 Tahun 2021.
Baca juga: Ogah Beralih dari TV Analog? Ini 4 Kelebihan TV Digital yang Bisa Dinikmati
Nantinya, penghentian siaran TV analog ini akan terus berlangsung secara bertahap hingga 2 November 2022.
Khusus untuk Pulau Jawa, ada 45 kabupaten atau kota di 6 provinsi yang mendapat giliran penghentian siaran TV analog tahap kedua.
Berikut daftarnya:
DKI Jakarta
Banten
Jawa Barat
Baca juga: TV Analog Dimatikan Tahun Ini, Kominfo Masih Siapkan Sarana untuk TV Digital
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.