Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/08/2022, 17:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Uji coba pembelian Pertalite dan Solar dengan pendaftaran di Subsidi Tepat MyPertamina, kini berlaku di 50 kota/kabupaten di 27 provinsi.

Pendaftaran kendaraan khusus roda empat ke atas ini merupakan bagian dari rencana pemerintah dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi agar tepat sasaran.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, meski prioritas pendaftaran hanya di 50 kota, tetapi kendaraan terdaftar sudah berasal dari semua provinsi.

"Prioritasnya (pendaftaran) di 50 kota, tapi yang daftar sudah di semua provinsi," ujar Irto, dikutip dari Kompas.com, Senin (1/8/2022).

Namun hingga saat ini, implementasi QR code untuk membeli BBM subsidi masih belum berlaku.

Pihak Pertamina masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Dengan demikian, penerapan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar dengan menggunakan MyPertamina masih dalam tahap uji coba dan belum secara resmi berlaku.

Lantas, bagaimana cara daftar Subsidi MyPertamina?

Baca juga: Link, Syarat, dan Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina secara Online

Cara daftar Subsidi Tepat MyPertamina

Untuk melakukan pendaftaran Subsidi Tepat MyPertamina, tak harus menggunakan aplikasi MyPertamina.

Berikut ini tahapan pendaftarannya:

  1. Buka laman https://subsiditepat.mypertamina.id/ 
  2. Siapkan dokumen yang meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), foto kendaraan, dan dokumen pendukung lain.
  3. Selanjutnya, di laman https://subsiditepat.mypertamina.id/, centang informasi yang menerangkan bahwa Anda memahami persyaratan.
  4. Klik "Daftar Sekarang" dan ikuti instruksi dalam laman tersebut.
  5. Tahapan selanjutnya, menunggu pencocokan data selama maksimal 7 hari kerja.
  6. Status pendaftaran ini bisa dicek secara berkala melalui laman Subsidi Tepat MyPertamina.
  7. Apabila pendaftaran terkonfirmasi, selanjutnya unduh QR Code dan simpan untuk melakukan transaksi di SPBU Pertamina.

Selama masa uji coba, bagi kendaraan roda empat ke atas yang sudah terdaftar di Subsidi Tepat MyPertamina, bisa melakukan pengisian BBM subsidi dengan menunjukkan QR code.

Baca juga: Apakah Kode QR MyPertamina Ada Masa Berlakunya? Ini Kata Pertamina

Cara transaksi subsidi tepat MyPertamina

Berikut tata cara bertransaksi bagi konsumen yang kendaraannya sudah terdaftar:

  1. Siapkan QR code yang sudah diperoleh dari laman https://subsiditepat.mypertamina.id/
  2. Tunjukkan QR code tersebut kepada operator SPBU melalui ponsel maupun cetak
  3. Isi Solar subsidi atau Pertalite sesuai dengan kendaraan masing-masing
  4. Lakukan pembayaran menggunakan metode tunai (cash) atau non-tunai seperti kartu kredit atau debit.

Baca juga: Isi BBM Subsidi Tak Harus Miliki Aplikasi MyPertamina, Ini Penjelasan Pertamina

Daerah uji coba Subsidi Tepat MyPertamina

Adapun hingga kini, uji coba beli BBM Pertalite dan Solar dengan pendaftaran Subsidi Tepat MyPertamina dilaksanakan di 50 kabupaten/kota.

Berikut daftar wilayahnya:

Aceh

  • Kota Banda Aceh

Bali

  • Kabupaten Badung
  • Kota Denpasar

Banten

  • Kota Tangerang

Bengkulu

  • Kota Bengkulu

DI Yogyakarta

  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Kulon Progo
  • Kabupaten Bantul
  • Kabupaten Gunungkidul
  • Kota Yogyakarta

DKI Jakarta

  • Kota Jakarta Timur

Gorontalo

  • Kota Gorontalo

Jambi

  • Kabupaten Muara Jambi

Jawa Barat

  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kota Cirebon
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Cianjur
  • Kota Bandung
  • Kabupaten Ciamis
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Sukabumi

Jawa Tengah

  • Kota Semarang
  • Kabupaten Cilacap
  • Kota Surakarta

Jawa Timur

  • Kota Madiun
  • Kota Malang
  • Kota Mojokerto

Kalimantan Barat

  • Kota Pontianak

Kalimantan Selatan

  • Kota Banjarbaru
  • Kota Banjarmasin

Kalimantan Utara

  • Kota Tarakan

Kepulauan Riau

  • Kabupaten Karimun

Maluku

  • Kota Ambon

Nusa Tenggara Barat

  • Kota Mataram

Nusa Tenggara Timur

  • Kabupaten Timor Tengah Utara

Papua

  • Kabupaten Mimika

Papua Barat

  • Kabupaten Sorong

Riau

  • Kota Pekanbaru

Sulawesi Selatan

  • Kota Makassar

Sulawesi Tengah

  • Kota Palu

Sulawesi Utara

  • Kota Manado

Sumatera Barat

  • Kota Pariaman
  • Kabupaten Agam
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang Panjang
  • Kabupaten Tanah Datar

Sumatera Selatan

  • Kota Palembang

Sumatera Utara

  • Kota Pematangsiantar
  • Kota Sibolga
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

Tren
Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Tren
Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com