Oleh karena itu masyarakat diminta untuk segera migrasi dari TV analog ke TV digital.
Penghentian siaran TV analog ini berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 11 Tahun 2021.
Nantinya, penghentian siaran TV analog ini akan terus berlangsung secara bertahap hingga 2 November 2022.
Khusus untuk Pulau Jawa, ada 45 kabupaten atau kota di 6 provinsi yang mendapat giliran penghentian siaran TV analog tahap kedua.
Berikut daftarnya:
DKI Jakarta
Banten
Jawa Barat
Jawa Tengah
DIY
Jawa Timur
Penghentian siaran TV analog
Penghentian siaran TV analog sudah dilakukan di 166 kabupaten atau kota di seluruh Indonesia pada tahap pertama.
Untuk bisa menikmati siaran digital, pengguna TV analog atau TV dengan antena rumah biasa/UHF, harus memasang DVBT2 (STB).
Setelah memasang STB, masyarakat bisa menikmati TV digital tanpa perlu membutuhkan koneksi internet dan bebas diakses tanpa biaya.
Pemerintah juga telah menyediakan bantuan STB TV digital gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Berikut syaratnya:
Berdasarkan data DTKS, ada 7,9 juta rumah tangga miskin, sementara 6,7 juta di antaranya berada di wilayah terdampak ASO.
Asumsinya, 6,7 juta rumah tangga miskin memiliki TV analog dan akan menjadi sasaran distribusi STB gratis dari pemerintah.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/01/200000365/45-daerah-di-jawa-yang-tak-lagi-bisa-akses-siaran-tv-analog