Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Brigadir J: Dugaan Ancaman Pembunuhan Juni 2022 dan Prarekonstruksi

Kompas.com - 24/07/2022, 19:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus dugaan polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, masih menyimpan misteri.

Perkembangan terbaru, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan ekshumasi untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

Ekshumasi adalah tindakan penggalian kembali jenazah yang telah dikubur. Melalui cara ini, diharapkan penyebab kematian Brigadir pada 8 Juli 2022 lalu dapat diketahui. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, ekshumasi akan digelar di Jambi, pada Rabu, 27 Juli 2022.

"Diputuskan untuk pelaksanaan ekshumasi di Jambi akan dilaksanakan pada Rabu besok," ucap Dedi, dikutip dari Kompas.com (23/7/2022).

Baca juga: Polri: Ekshumasi Jenazah Brigadir J Digelar pada 27 Juli

Berikut sejumlah perkembangan lain kasus Brigadir J yang tewas di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo:

1. Ekshumasi pada Rabu, 27 Juli 2022

Dedi menyampaikan, ekshumasi jenazah Brigadir J pada Rabu mendatang akan bersama-sama disaksikan pihak keluarga, penyidik, dinas pemakaman setempat, dan penjaga makam.

Menurut Dedi, tim yang menggelar ekshumasi akan berangkat ke Jambi pada Selasa (26/7/2022).

Selanjutnya, ekshumasi dilakukan pada Rabu (27/7/2022) dengan menghadirkan para ahli di bidangnya.

"Jadi tim akan berangkat hari Selasa dan Rabu akan melaksanakan ekshumasi dengan menghadirkan para pihak-pihak yang expert di bidangnya," ujar dia.

Keputusan ini, imbuh Dedi, diambil usai melakukan komunikasi antara Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), pengacara keluarga Brigadir J, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, serta sejumlah pakar forensik.

Baca juga: Pemeriksaan Jejak Elektronik: Brigadir J Diancam Dibunuh Sejak Juni 2022

2. Pengacara: Brigadir J diancam dibunuh

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut, Brigadir J mendapat ancaman pembunuhan sejak Juni 2022.

Pernyataan Kamarudin itu berdasarkan pemeriksaan jejak elektronik yang telah diamankan untuk menjadi barang bukti.

"Ada rekaman elektronik, almarhum (Brigadir J) karena takut diancam mau dibunuh pada bulan Juni lalu, dia sampai menangis," kata Kamaruddin, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (23/7/2022).

Menurutnya, ancaman pembunuhan terus menghantui Brigadir J hingga meninggal dunia, diduga akibat dibunuh secara sadis.

"Ancaman pembunuhan itu terus berlanjut hingga satu hari menjelang pembantaian," ungkap dia.

Baca juga: Bharada E Tak Dihadirkan dalam Prarekonstruksi Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo

3. Prarekonstruksi kasus dugaan pelecehan

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar prarekonstruksi kasus Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif pada Sabtu (23/7/2022).

Prarekonstruksi ini terkait dugaan pelecehan, pengancaman, serta percobaan pencabulan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.

Peristiwa tersebut diduga menjadi latar belakang tewasnya Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E pada Jumat, 8 Juli 2022.

"Prarekonstruksi dua laporan yang disidik Polda Metro Jaya. Pertama pencabulan, kedua pengancaman dan percobaan pembunuhan," ujar Irjen Dedi Prasetyo pada Sabtu (23/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

Pada prarekonstruksi Sabtu lalu, Polri tidak menghadirkan Kadiv Propam nonaktif, istrinya, dan Bharada E.

Menurut Dedi, kegiatan prarekonstruksi berbeda dengan rekonstruksi, sehingga tidak perlu menghadirkan saksi.

"Prarekonstruksi dengan rekonstruksi berbeda, karena prarekonstruksi itu tidak menghadirkan (saksi),” kata Dedi, seperti diberitakan Kompas.com (23/7/2022).

Baca juga: Pacar Brigadir J Ikut Diperiksa di Mapolda Jambi Terkait Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana

 

4. Dugaan pembunuhan berencana tak masuk prarekonstruksi

Pengacara keluarga brigadir J, Johnson Panjaitan, kecewa dengan prarekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Sebab prarekonstruksi hanya terkait kasus baku tembak dan dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J.

Sementara untuk prarekonstruksi terkait laporan dugaan pembunuhan berencana yang diajukan pihaknya, belum dilaksanakan.

"Kita kan tahu Rabu sudah autopsi ulang. Jadi kapan prarekonstruksi dari pelaporan kami ini dilakukan? Karena itu penting, sementara prarekonstruksi (baku tembak) sudah duluan," ujarnya, Sabtu (23/7/2022), dikutip dari Kompas TV.

Johnson menjelaskan, seharusnya dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan dapat dimasukkan dalam prarekonstruksi tersebut.

Hal ini dikarenakan ada keterkaitan antara kasus awal yang dilaporkan mengenai dugaan pelecehan, ancaman dengan senjata hingga berujung baku tembak, dengan kejanggalan kematian Brigadir J yang diduga dibunuh dengan terencana.

Menurutnya, jika laporan pihak keluarga tidak masuk dalam proses prarekonstruksi, maka akan ada konflik kepentingan dalam kasus ini.

"Tentu ini akan nyambung, itu ada tiga (laporan) jadi bias ini, jadi kayaknya bisa jadi adu rekonstruksi atau adu angle kalau bahasa kalian (media)," kata Johnson.

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine; Suwandi; Tria Sutrisna; Rahel Narda Chaterine | Editor: Icha Rastika; Reni Susanti; Kristian Erdianto; Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com