KOMPAS.com - Konten YouTube yang memenuhi kriteria tertentu kini bisa dijadikan sebagai jaminan utang kepada lembaga bank/nonbank.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.
Berdasarkan penjelasan dalam PP tersebut, skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) adalah skema pembiayaan yang menjadikan KI sebagai obyek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau nonbank agar dapat memberikan pinjaman kepada pelaku ekonomi kreatif.
Baca juga: Ramai soal Cover Lagu di YouTube, Bagaimana Aturannya?
Lalu, Kekayaan Intelektual apa saja yang dapat dijadikan sebagai obyek jaminan utang?
Masih dari PP 24/2022, KI yang bisa diajukan sebagai jaminan utang harus memenuhi dua syarat:
Konten YouTube termasuk sebagai salah satu di antara KI yang bisa dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman, selama memenuhi dua persyaratan di atas.
Baca juga: Kekayaan Intelektual Dapat Dijadikan Agunan, Ini Rincian Aturannya
Hal itu dibenarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat berada di Yogyakarta, Jumat (22/7/2022).
"Jadi, kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek-kah, atau hak cipta-kah, hak cipta lagu-kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube, kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual," kata Yasonna, dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/7/2022).
"Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," lanjut dia.
Baca juga: Tembus Rp 7.000 Triliun, Mengapa Utang Indonesia Terus Naik? Ini Penjelasan Kemenkeu
Berdasarkan penjelasan Menkumham tersebut, dapat disimpulkan video YouTube apa saja yang bisa dijadikan sebagai jaminan utang ke bank/nonbank.
Misalnya lagu, film, iklan, animasi, atau bentuk karya lain yang oleh pemiliknya sudah terdaftar di Kemenkumham dan memiliki sertifikat KI.
Kemudian karya-karya bersertifikat tersebut diunggah dalam bentuk video ke platform berbagi video YouTube.
Baca juga: Apa Benar Bank Mau Terima Jaminan Utang dari Konten Youtube? Begini Kata BRI
Untuk diketahui, sektor ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor:
1. Pengembang permainan;
2. Desain interior;
3. Arsitektur;
4. Musik;
5. Seni rupa;
6. Fesyen;
7. Desain produk;
8. Kuliner;
9. Film, animasi, dan video;
10. Desain komunikasi visual;
11. Fotografi;
12. Televisi dan radio;
13. Periklanan;
14. Seni pertunjukan;
15. Penerbitan;
16. Aplikasi; dan
17. Kriya.