Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Tutorial Beli Pertalite dan Solar Subsidi Pakai QR Code Tanpa Ponsel

Kompas.com - 07/07/2022, 06:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Editor

Pihaknya mengatakan, saat ini Grab telah menonaktifkan akun mitra pengemudi tersebut per 3 Juli 2022. 

Viral, Unggahan Driver Lakukan “Body Shaming” ke Penumpang, Ini Penjelasan Grab

3. Kisah Yuliana-Yuliani si kembar siam dempet kepala

Pada tahun 1987, kisah Yuliana dan Yuliani si kembar siam dempet kepala berhasil menyita perhatian masyarakat.

Bayi kembar siam dempet kepala tersebut berhasil dipisahkan pada tahun 1987.

Yuliana dan Yuliani merupakan bayi kembar siam pertama yang bisa dipisahkan di Indonesia oleh dokter Indonesia.

Hingga kini, keduanya menjalani hidup normal bahkan berhasil meraih mimpi. Dikutip dari Tribun Jateng, Yuliana berhasil meraih gelar doktor, sementara Yuliani menjadi seorang dokter.

Kisah Yuliana-Yuliani, Kembar Siam Dempet Kepala Operasi Tahun 1987

4. Daftar harga sepeda gunung Polygon

Sepeda gunung adalah tipe sepeda favorit yang digemari masyarakat selain jenis sepeda lainnya seperti folded bike atau sepeda lipat.

Sepeda gunung tentu saja disukai oleh mereka penghobi bersepeda yang suka dengan tantangan atau suka menyusuri alam.

Salah satu merek sepeda lokal yang memproduksi sepeda gunung berkualitas terpecaya adalah Polygon.

Polygon memiliki banyak tipe sepeda gunung. Salah satunya adalah tipe Mt Bromo N, yang memiliki kisaran harga mulai dari Rp 60 juta hingga Rp 80 juta. 

Daftar Harga Sepeda Gunung Polygon

5. Jabodetabek PPKM level 2

Mulai Selasa (5/7/2022), seluruh wilayah di Jabodetabek kembali memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Selain DKI Jakarta, PPKM Level 2 juga berlaku di Banten meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Sementara di Jawa Barat, PPKM Level 2 diterapkan di Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

PPKM level 2 ini meliputi aturan mengunjungi pusat perbelanjaan, mal dan bioskop.

Berikut aturan selengkapnya:

Jabodetabek PPKM Level 2, Ini Aturan Masuk Mal dan Bioskop

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com