KOMPAS.com - Mulai Selasa (5/7/2022), seluruh wilayah di Jabodetabek kembali diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Selain DKI Jakarta, PPKM Level 2 juga berlaku di Banten meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Sementara di Jawa Barat, PPKM Level 2 diterapkan di Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 2 dan 1
Mengacu Salinan Inmendagri 23/2022, berikut adalah aturan lengkap mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal dan bioskop:
Pada PPKM Level 2, pusat perbelanjaan di Jakarta, dan sejumlah daerah di Banten juga Jawa Barat diizinkan beroperasi dengan batasan kuota maksimal 75 persen dan jam operasional maksimal hingga pukul 22.00 WIB.
Khusus untuk tempat makan, masyarakat yang akan menikmati hidangan di tempat (dine in) dibatasi paling lama 60 menit.
Untuk bisa masuk ke area pusat perbelanjaan secara umum, berikut aturan yang harus ditaati masyarakat: