Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabodetabek PPKM Level 2, Ini Aturan Masuk Mal dan Bioskop

Kompas.com - 06/07/2022, 06:56 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mulai Selasa (5/7/2022), seluruh wilayah di Jabodetabek kembali diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. 

Selain DKI Jakarta, PPKM Level 2 juga berlaku di Banten meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Sementara di Jawa Barat, PPKM Level 2 diterapkan di Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 2 dan 1

Mengacu Salinan Inmendagri 23/2022, berikut adalah aturan lengkap mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal dan bioskop:

Aturan di pusat perbelanjaan

Pada PPKM Level 2, pusat perbelanjaan di Jakarta, dan sejumlah daerah di Banten juga Jawa Barat diizinkan beroperasi dengan batasan kuota maksimal 75 persen dan jam operasional maksimal hingga pukul 22.00 WIB.

Khusus untuk tempat makan, masyarakat yang akan menikmati hidangan di tempat (dine in) dibatasi paling lama 60 menit.

Untuk bisa masuk ke area pusat perbelanjaan secara umum, berikut aturan yang harus ditaati masyarakat:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk semua pengunjung dan pegawai yang akan masuk area pusat perbelanjaan. Hanya individu kategori Hijau (sudah divaksin dosis 2 atau 3) yang diizinkan masuk, kecuali orang-orang yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
  2. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua;
  3. Khusus untuk anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama; dan
  4. Bagi anak usia 6-12 tahun yang ingin masuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan, harus menunjukkan bukti vaksinasi lengkap (2 dosis).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com