Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Lengkap Pelaksanaan Kurban di Masa Wabah PMK

Kompas.com - 06/07/2022, 19:29 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.

Menag menuturkan, SE tersebut diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam melaksanakan shalat hari raya Idul Adha dan kurban di tengah wabah penyakit kuku dan mulut (PMK).

Panduan lengkap pelaksanaan kurban di masa wabah PMK

Berikut panduan pelaksanaan kurban di masa wabah PMK berdasarkan SE Nomor 10 Tahun 2022:

Pertama, umat Islam diimbau tidak memaksakan diri untuk berkurban di masa wabah PMK. Sebab, hukum menyembelih hewan kurban di Hari Raya Idul Adha adalah sunnah muakkadah.

Kedua, umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam kondisi sehat hingga hari penyembelihan.

Ketiga, umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau tertular dan daerah terduga PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

Baca juga: Syarat Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Hewan kurban harus sehat

Pedagang sapi kurban di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Selasa (5/7/2022). KOMPAS.com/ACH. FAWAIDI Pedagang sapi kurban di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Selasa (5/7/2022).

Umat Islam di wilayah tersebut bisa juga menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

Keempat, kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

Kelima, kriteria hewan kurban adalah jenis hewan ternak, seperti unta, sapi, kerbau, dan kambing.

Keenam, hewan yang dikurbankan harus cukup umur, yaitu minimal 5 tahun untuk unta, minimal 2 tahun untuk sapi dan kerbau, serta minimal 1 tahun untuk kambing.

Ketujuh, kondisi hewan harus sehat.

Cirinya adalah hewan tidak menunjukkan gejala klinis PMK, seperti lesi, pepuh pada permukaan selaput mulut ternak, termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.

Baca juga: Berapa Lama Daging Kurban Bisa Disimpan dan Tetap Aman?

Selain itu, hewan juga tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan, serta tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga, kecuali disebabkan untuk pemberian identitas.

Kedelapan, penyembelihan hewan diutamakan dilakukan di RPH.

Kesembilan, apabila penyembelihan hewan dilakukan di luar RPH, maka harus sesuai ketentuan berikut:

  • Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
  • Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
  • Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
  • Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait
  • Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam

Kesepuluh, petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku.

Baca juga: Indonesia Pernah Dinyatakan Bebas PMK, Mengapa Penyakit Itu Datang Lagi?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Langkah Penanganan Ternak agar Terhindar PMK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com