Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Vaksin Booster Diberlakukan sebagai Syarat Mobilitas Masyarakat?

Kompas.com - 06/07/2022, 12:05 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali menggencarkan program vaksinasi sebagai upaya menghadapi pandemi Covid-19.

Nantinya, pemerintah akan memberlakukan kebijakan vaksinasi dosis ketiga atau booster sebagai syarat mobilitas masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan kebijakan tersebut akan mulai diterapkan paling lama dua minggu lagi.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," ujarnya dikutip dari laman Kominfo, Senin (4/7/2022).

"Yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," tambahnya.

Selain itu, vaksinasi booster juga akan diterapkan sebagai syarat perjalanan, seperti untuk perjalanan jalur udara, darat, dan laut.

Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 2, Ini Aturan Masuk Mal dan Bioskop

Akan dibuka sentra vaksin

Saat ini di berbagai negara di dunia kasus Covid-19 sedang mengalami peningkatan yang signifikan, meskipun kasus harian Covid-19 terhadap populasi Indonesia masih menempati posisi terendah jika dibandingkan negara lain.

Namun peningkatan kasus yang terjadi sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

Untuk itu, pemerintah mendorong capaian vaksinasi booster dengan menggunakannya sebagai syarat perjalanan dan masuk ke tempat umum seperti mal dan perkantoran.

Pemerintah akan menyediakan sentra vaksin di berbagai tempat untuk kembali memudahkan masyarakat melakukan vaksinasi.

"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” jelas Luhut.

Baca juga: Alasan Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Perjalanan hingga Tempat Keramaian

Alasan vaksin booster digunakan sebagai syarat mobilitas

Vaksinasi booster disyaratkan untuk perjalanan dan masuk tempat keramaian agar capaian vaksinasi booster di Indonesia mengalami peningkatan.

Hal tersebut disebabkan karena capaian vaksinasi booster masyarakat Indonesia dinilai masih relatif rendah.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan jika disyaratkannya vaksinasi booster dapat menjadi salah satu strategi mendongkrak capaian vaksinasi.

Sebelumnya, strategi serupa berhasil dilakukan sewaktu pemerintah menggencarkan vaksinasi dosis kedua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com