Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Visa, yang Membuat 46 Calon Haji Dipulangkan ke Indonesia

Kompas.com - 04/07/2022, 08:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah memulangkan 46 calon haji furoda (non-kuota) ke Indonesia karena tidak menggunakan visa yang resmi.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenang Hilman Latief mengatakan ke-46 calon haji tersebut sebelumnya tertahan di Jeddah, Arab Saudi.

Mereka semua diberangkatkan tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang biasanya memberangkatkan jemaah haji khusus.

"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali," kata Hilman dikutip dari Antara, Minggu (3/7/2022).

Baca juga: Apakah Semua Orang yang Pergi ke Tanah Suci Bisa Langsung Naik Haji?

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat mengungkapkan perusahaan yang memberangkatkan para jemaah tersebut tidak resmi.

Perusahan tersebut ialah PT Alfatih Indonesia Travel yang beralamat di Bandung, Jawa Barat.

Diketahui jika ke-46 calon haji tersebut menggunakan visa haji yang berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan dari Indonesia.

Sehingga ketika menjalani pemeriksaan imigrasi di Bandara Internasional King Abdul Azis otomatis jemaah tidak lolos, sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.

Baca juga: Panduan Lengkap Membuat Visa ke Luar Negeri

Lantas, apa itu visa?

Pengertian visa

Calon jemaah haji asal Kaltim bersiap untuk keberangkatan menuju tanah suciKOMPAS.COM/Ahmad Riyadi Calon jemaah haji asal Kaltim bersiap untuk keberangkatan menuju tanah suci

Dikutip dari Indonesia.go.id, visa merupakan suatu dokumen yang menjadi alat bukti diizinkan seseorang untuk memasuki suatu negara.

Visa diterbitkan oleh negara tujuan yang akan didatangi oleh pemohon, hal tersebut berbeda dengan paspor yang diterbitkan oleh negara asal pemohon.

Bentuk visa pun beragam tergantung dengan kebijakan dari negara yang menerbitkan.

Baca juga: INFOGRAFIK: Jenis-jenis Visa dan Kegunaannya

Ada yang berbentuk stempel, ada pula yang berupa stiker yang ditempelkan pada paspor dan ada yang berupa soft file.

Namun tidak semua negara mewajibkan visa, tedapat negara yang memiliki kebijakan "bebas visa".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com