KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang akan pergi ke luar negeri memerlukan visa.
Visa adalah surat izin atau persetujuan untuk tinggal sementara di negara lain.
Jika paspor dibuat oleh negara tempat warga negara tinggal, visa dibuat oleh negara yang akan didatangi oleh warga negara asing.
Baca juga: Panduan Lengkap Membuat Visa ke Luar Negeri
Ada beberapa negara yang melakukan perjanjian dengan negara lainnya, sehingga tidak perlu mengurus visa. Namun, sebagian besar perjalanan luar negeri membutuhkan visa.
Pengurusan visa diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Bentuk dari visa beragam, tergantung dari negara masing-masing. Ada yang berbentuk soft file, tempelan stiker pada paspor, juga ada yang berbentuk stempel.
Visa sendiri banyak ragamnya.
Baca juga: Macam-macam Jenis Visa
Informasi lebih lengkap terkait jenis-jenis visa dan kegunaannya dapat disimak pada infografik berikut!