KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah memulangkan 46 calon haji furoda (non-kuota) ke Indonesia karena tidak menggunakan visa yang resmi.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenang Hilman Latief mengatakan ke-46 calon haji tersebut sebelumnya tertahan di Jeddah, Arab Saudi.
Mereka semua diberangkatkan tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang biasanya memberangkatkan jemaah haji khusus.
"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali," kata Hilman dikutip dari Antara, Minggu (3/7/2022).
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat mengungkapkan perusahaan yang memberangkatkan para jemaah tersebut tidak resmi.
Perusahan tersebut ialah PT Alfatih Indonesia Travel yang beralamat di Bandung, Jawa Barat.
Diketahui jika ke-46 calon haji tersebut menggunakan visa haji yang berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan dari Indonesia.
Sehingga ketika menjalani pemeriksaan imigrasi di Bandara Internasional King Abdul Azis otomatis jemaah tidak lolos, sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.
Lantas, apa itu visa?
Dikutip dari Indonesia.go.id, visa merupakan suatu dokumen yang menjadi alat bukti diizinkan seseorang untuk memasuki suatu negara.
Visa diterbitkan oleh negara tujuan yang akan didatangi oleh pemohon, hal tersebut berbeda dengan paspor yang diterbitkan oleh negara asal pemohon.
Bentuk visa pun beragam tergantung dengan kebijakan dari negara yang menerbitkan.
Ada yang berbentuk stempel, ada pula yang berupa stiker yang ditempelkan pada paspor dan ada yang berupa soft file.
Namun tidak semua negara mewajibkan visa, tedapat negara yang memiliki kebijakan "bebas visa".
Sehingga memungkinkan orang masuk ke negara terebut hanya menggunakan paspor dan data pengenal lainnya.
Diketahui jika di Indonesia aturan mengenai visa merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sedangkan untuk visa ibadah haji dan umroh diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dokumen visa berisikan beberapa informasi penting, berikut adalah isinya:
1. Negara tujuan
Pertama yang terdapat dalam visa adalah nama negara yang mengeluarkan izin tersebut, biasanya berada di paling atas visa.
Satu visa hanya berlaku untuk satu negara saja, sehingga jika ingin berkunjung ke beberapa negara harus mencari cara untuk membuata visa berulang-ulang.
Namun, bagi orang yang berkunjung ke Eropa, dapat berkunjung di berbagai negara Eropa dengan menggunakan Visa Schengen.
2. Biodata
Dalam visa terdapat biodata pemilik, seperti tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, wilayah yang mengeluarkan visa, nomor paspor, dan keterangan tambahan.
3. Masa berlaku visa
Visa memiliki masa berlaku yang dibagi menjadi single entry dan mutilpe entry.
Single entry adalah visa yang berlaku untuk satu kali kunjungan saja ke negara tujuan.
Apabila pemegang visa dengan single entry ingin kembali berkunjung ke negara tersebut setelah pulang, maka harus mengajukan permohonan visa kembali.
Sebaliknya, untuk multi entry diperbolehkan keluar masuk negara tujuan tanpa perlu pengajuan visa berulang-ulang sampai masa berlaku visanya habis.
4. Jenis visa dengan tujuan kunjungan
Terdapat banyak jenis visa yang dikeluarkan oleh berbagai negara, berikut ini adalah jenis umum yang diajukan oleh pemohon visa lewat imigrasi:
Jenis-jenis visa berdasarkan kebutuhan
Berikuti ini adalah jenis-jenis visa yang digolongkan berdasarkan kebutuhan dan waktu mendapatkannya:
1. Bebas visa
Negara yang tidak mensyaratkan adanya penggunaan visa ketika berkunjung membuat pengunjung hanya perlu menunjukkan paspor dan identitas diri lainnya.
Namun, tidak menutup kemungkinan di beberapa negara meminta dokumen tambahan seperti menunjukkan tiket pulang-pergi.
Meskipun bebas visa, akan tetapi pengunjung tetap diberikan batas waktu maksimal untuk tinggal di negara tersebut.
2. E-visa
E-visa adalah visa yang dibuat dengan cara online berupa soft file yang dikirim via email.
Pemohon hanya cukup memasukkan data diri yang diminta, kemudian melakukan pembayaran pada saat itu juga melalui kartu kredit.
3. Visa on arrival
Jenis visa ini memperbolehkan pemohon untuk mengurus izin masuk setelah sampai di negara tujuan.
Untuk visa on arrival pengecapan atau stiker akan diberikan di pintu imigrasi negara tujuan, selain itu pemiliknya juga harus membayar visa di tempat tersebut.
4. Visa sebelum kedatangan
Terdapat negara yang menerapkan peraturan bagi pengunjung sebelum memasuki negara tujuan sudah harus mendapatkan visa terlebih dahulu.
Untuk mendapatkan visa sebelum kedatangan, pemohon bisa mendatangi kedubes negara tujuan, travel agen atau badan yang ditunjuk oleh negara tersebut.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/04/083000665/apa-itu-visa-yang-membuat-46-calon-haji-dipulangkan-ke-indonesia