Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kemenag Tidak Gunakan Kuota Tambahan Haji 10.000 Peserta

Kompas.com - 30/06/2022, 19:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Hasil dari kesepakatan tersebut akan dijadikan dasar penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Selanjutnya, Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan akan diterbitkan.

Kemenag juga harus melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat yang diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan.

"Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah," terang Hilman.

Pengurusan dokumen ini meliputi paspor, pemaketan layanan, dan visa. Namun, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Arab Saudi.

Baca juga: Beberapa Jemaah Haji Meninggal, Lantas Bagaimana Nasib Ibadahnya?

“Visa jemaah juga tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. Input pemaketan belum bisa dilakukan jika belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan," jelas Hilman.

"Jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Jadi perlu ada penyesuaian kontrak,” imbuhnya.

Sejumlah tahapan pemberangkatan haji reguler ini juga tidak jauh berbeda dengan haji khusus.

Para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus melakukan sejumlah tahapan yang memakan waktu tidak sebentar hingga proses pelunasan dan pemaketan.

"Termasuk proses pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus dari BPKH ke PIHK, pengurusan tiket dan kontrak layanan di Arab Saudi, serta input data ke e-Haj dan pemvisaan," ungkap Hilman.

Sebelumnya, pada 2022, Indonesia mendapatkan kuota dari pemeirntah Arab Saudi sebanyak 100.051 jemaah haji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com