Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/06/2022, 19:05 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan tidak menggunakan kuota tambahan jemaah haji yang diberikan oleh Arab Saudi.

Pekan lalu, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan haji bagi Indonesia sebanyak 10.000 peserta untuk 2022. Penambahan kuota haji tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan yang diterima Indonesia pada Selasa (21/6/2022).

Tambahan kuota haji itu diberikan bagi jamaah haji reguler.

Kendati demikian, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief belum bisa menindaklanjuti tawaran penambahan kuota haji bagi masyarakat di Indonesia.

"Kementerian Agama terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota sebesar 10.000," terang Hilman, dikutip dari laman Kemenag (30/6/2022).

Baca juga: Apakah Semua Orang yang Pergi ke Tanah Suci Bisa Langsung Naik Haji?

Alasan Kemenag tidak menambah kuota haji

Hilman mengatakan, surat pemberitahuan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi itu telah dijawab olehnya.

Dalam surat jawaban tersebut, Kemenag memastikan tidak menambah kuota jamaah haji tahun ini lantaran keterbatasan waktu. Selain itu, pihaknya juga tengah fokus memberangkatkan kuota yang ada agar lancar dan terserap maksimal.

“Secara resmi, surat dari Kementerian Haji juga sudah dijawab Kemenag. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia," kata Hilman.

"Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Berdasarkan regulasi yang ada di Indonesia, waktu yang tersedia sudah tidak cukup untuk memberangkatkan tambahan peserta haji.

Batas akhir proses pemvisaan jemaah haji regular adalah 29 Juni 2022.

"Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan," tegas Hilman.

"Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi," tambahnya.

Baca juga: Menag Teken Kuota Haji 2022, Ini Jumlah Jemaah yang Diberangkatkan dan Kriterianya

Tahapan pemberangkatan haji

Sejak adanya ketetapan kuota, Hilman mengatakan ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji Indonesia.

Pertama, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

Hasil dari kesepakatan tersebut akan dijadikan dasar penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Selanjutnya, Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan akan diterbitkan.

Kemenag juga harus melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat yang diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan.

"Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah," terang Hilman.

Pengurusan dokumen ini meliputi paspor, pemaketan layanan, dan visa. Namun, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Arab Saudi.

Baca juga: Beberapa Jemaah Haji Meninggal, Lantas Bagaimana Nasib Ibadahnya?

“Visa jemaah juga tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. Input pemaketan belum bisa dilakukan jika belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan," jelas Hilman.

"Jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Jadi perlu ada penyesuaian kontrak,” imbuhnya.

Sejumlah tahapan pemberangkatan haji reguler ini juga tidak jauh berbeda dengan haji khusus.

Para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus melakukan sejumlah tahapan yang memakan waktu tidak sebentar hingga proses pelunasan dan pemaketan.

"Termasuk proses pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus dari BPKH ke PIHK, pengurusan tiket dan kontrak layanan di Arab Saudi, serta input data ke e-Haj dan pemvisaan," ungkap Hilman.

Sebelumnya, pada 2022, Indonesia mendapatkan kuota dari pemeirntah Arab Saudi sebanyak 100.051 jemaah haji.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Terbaru KA Tawang Jaya, Relasi Semarang Poncol-Pasarsenen Jakarta PP

Jadwal Terbaru KA Tawang Jaya, Relasi Semarang Poncol-Pasarsenen Jakarta PP

Tren
Warganet Keluhkan Adanya Perbedaan Toilet di Kereta, Ini Kata KAI

Warganet Keluhkan Adanya Perbedaan Toilet di Kereta, Ini Kata KAI

Tren
Trans Jateng Koridor Solo-Wonogiri Buka Lowongan untuk Lulusan SMP-S1, Usia Maksimal 45 Tahun!

Trans Jateng Koridor Solo-Wonogiri Buka Lowongan untuk Lulusan SMP-S1, Usia Maksimal 45 Tahun!

Tren
Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN, Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?

Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN, Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?

Tren
Dibuka Hari Ini, Berapa Skor TOEFL untuk Syarat Beasiswa LPDP?

Dibuka Hari Ini, Berapa Skor TOEFL untuk Syarat Beasiswa LPDP?

Tren
Mengintip Kereta Ekonomi New Generation: Ada Toilet Mewahnya

Mengintip Kereta Ekonomi New Generation: Ada Toilet Mewahnya

Tren
Gara-gara Film Barbie, Dunia Kehabisan Cat Warna Pink

Gara-gara Film Barbie, Dunia Kehabisan Cat Warna Pink

Tren
Viral, Video Perundungan Anak SMP di Bandung, Polisi: Pelaku Ada 10

Viral, Video Perundungan Anak SMP di Bandung, Polisi: Pelaku Ada 10

Tren
Rincian Bonus Atlet Peraih Medali ASEAN Para Games 2023, Paling Tinggi Rp 525 Juta

Rincian Bonus Atlet Peraih Medali ASEAN Para Games 2023, Paling Tinggi Rp 525 Juta

Tren
Viral, Video Polantas 'Loloskan' Pengendara Motor Bercelana Loreng yang Lewati Jalur Busway

Viral, Video Polantas "Loloskan" Pengendara Motor Bercelana Loreng yang Lewati Jalur Busway

Tren
4 Fakta Meninggalnya Mahasiswa ITB Saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak

4 Fakta Meninggalnya Mahasiswa ITB Saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak

Tren
Modus Penipuan 'Preorder' iPhone Si Kembar Rihana-Rihani Pakai Skema Ponzi, Apa Itu?

Modus Penipuan "Preorder" iPhone Si Kembar Rihana-Rihani Pakai Skema Ponzi, Apa Itu?

Tren
Beredar Narasi Jajanan Rasa Stroberi Gunakan Zat Pewarna Karmin yang Terbuat dari Kutu, Benarkah Demikian?

Beredar Narasi Jajanan Rasa Stroberi Gunakan Zat Pewarna Karmin yang Terbuat dari Kutu, Benarkah Demikian?

Tren
15 Ucapan Ulang Tahun untuk Ayah dari Kutipan Tokoh

15 Ucapan Ulang Tahun untuk Ayah dari Kutipan Tokoh

Tren
Catat, Ini Tips dan Trik Hadapi Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Catat, Ini Tips dan Trik Hadapi Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com