Sementara itu, untuk ketentuan kelulusan ujian SIM A, yakni:
1. Melaksanakan pengecekan kendaraan sesuai dengan ketentuan pengujian.
2. Peserta uji tidak boleh menyentuh/menjatuhkan 1 (satu) atau lebih patok pada saat pelaksanaan ujian praktik, dan kepala tidak boleh menengok ke belakang pada saat materi ujian mundur pada jalur sempit, tetapi harus melihat melalui spion kendaraan bermotor uji.
3. Pada materi ujian menanjak kendaraan bermotor uji berhenti diawali menekan rem kaki bersamaan dengan menekan pedal kopling pada garis stop dan menarik handrem, selanjutnya netralkan perseneleng, dan perintah penguji untuk jalan kendaraan uji, kendaraan uji tidak boleh mundur atau mati mesin. Apabila mundur dan mati mesin dinyatakan gagal.
4. Setiap peserta ujian diberikan kesempatan untuk mengulang 2 (dua) kali sebelum dinyatakan gugur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.