Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Materi Ujian Praktik SIM A dan Ketentuan Kelulusannnya

Kompas.com - 21/06/2022, 16:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu syarat mengendarai kendaraan di jalan raya adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM terbagi menjadi beberapa jenis yakni, SIM A, SIM B I, SIM B II, dan SIM C.

Untuk SIM A, kendaraan yang dikemudikan yakni mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.

Jika belum punya SIM A, apa saja materi ujian praktiknya dan bagaimana ketentuan kelulusannya?

Baca juga: Jenis-jenis SIM, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM A hingga SIM D

Dilansir dari lampiran Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM, dijelaskan mengenai materi ujian praktik SIM A dan ketentuan kelulusannya.

Materi ujian praktik SIM A

A. Uji menjalankan kendaraan bermotor maju dan mundur sejauh 50 meter pada jalur sempit

Uji menjalankan kendaraan bermotor maju dan mundur sejauh 50 meter pada jalur sempit.Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Uji menjalankan kendaraan bermotor maju dan mundur sejauh 50 meter pada jalur sempit.

1. Wajib bagi setiap uji menggunakan sabuk pengaman sebelum menghidupkan kendaraan uji.

2. Maju pada jalan yang sempit lebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 sentimeter dengan ukuran panjang 9 patok sisi kiri ditambah dan 9 patok sisi kanan dengan ukuran panjang kendaraan ditambah setengah panjang kendaraan uji.

3. Sebaliknya mundur sama ukuran dan ketentuan.

4. Ada garis batas start dan garis batas finish dengan ukuran satu kendaraan uji sejajar bemper depan dengan patok start dan garis finish dibagian bemper belakang batas akhir patok. dari setiap tahap melaksanakan pengujian dinyatakan gagal apabila melakukan 2 x kesalahan menyentuh/menjatuhkan patok secara berturut–turut dari masing–masing tahap pengujian.

B. Uji Slalom/ Zig-Zag maju dan mundur

Uji Slalom/ Zig-Zag maju dan mundurPeraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Uji Slalom/ Zig-Zag maju dan mundur

1. Wajib bagi setiap peserta uji menggunakan sabuk pengaman sebelum menghidupkan dan menjalankan kendaraan uji.

2. Menjalankan kendaraan bermotor uji dengan menggunakan patok 9 buah ditambah 1 untuk batas garis start dan 1 untuk batas garis finish dengan ukuran panjang kendaraan uji ditambah setengan kendaraan uji dengan tidak menyentuh/menjatuhkan patok yang berjumlah jumlah 11 buah.

3. Jarak antara patok yang satu dengan yang lain 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji.

4. Dari setiap tahap melaksanakan pengujian dinyatakan gagal apabila melakukan 2 x kesalahan menyentuh/menjatuhkan patok secara berturut-turut dari masing-masing tahap pengujian.

C. Uji Parkir Paralel dan Parkir Seri

Uji Parkir Paralel dan Parkir SeriPeraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Uji Parkir Paralel dan Parkir Seri

1. Wajib bagi setiap peserta uji menggunakan sabuk pengaman sebelum menghidupkan dan menjalankan kendaraan uji.

2. Memarkir kendaraan bermotor uji ditempat yang terbatas.

3. Memarkir kendaraan bermotor uji seri dengan posisi lurus, cara mundur sekali tepat pada posisi parkir yang baik, pergerakan tanpa menyentuh patok, ukuran tempat parkir 1,5 lebar kendaraan dan panjang 1,5 kali kendaraan bermotor uji.

4. Banyaknya patok untuk lintasan jalan dengan tempat parkir 22 buah.

5. Memarkir kendaraan paralel dengan posisi menyamping dengan cara mundur dua kali gerakan tanpa menyentuh patok dengan ukuran tempat parkir yang panjangnya 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji dan lebar 1,5 meter dengan menggunakan patok 26 buah sudah termasuk lebar lintasan.

6. Banyaknya patok untuk lintasan jalan dengan tempat parkir disesuaikan dengan kondisi lapangan uji.

7. Dari setiap tahap melaksanakan pengujian dinyatakan gagal apabila melakukan 2 x kesalahan menyentuh/menjatuhkan patok secara berturut-turut dari masing-masing tahap pengujian meliputi : parkir Seri dan paralel.

D. Uji Mengemudikan Ranmor Berhenti di Tanjakan dan Turunan

Uji Mengemudikan Ranmor Berhenti di Tanjakan dan TurunanPeraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Uji Mengemudikan Ranmor Berhenti di Tanjakan dan Turunan

1. Wajib bagi setiap peserta uji menggunakan sabuk pengaman sebelum menghidupkan dan menjalankan kendaraan uji.

2. Menjalankan kendaraan bermotor uji pada tanjakan dengan sudut kemiringan 150 kemudian lakukan pengereman dengan rem kaki bersamaan menekan kopling tepat diposisi garis stop dan dilanjutkan menarik hand rem. Netralkan perseneleng kemudian pada saat menjalankan kembali kendaraan tidak ada reaksi kendaraan mundur.

3. Pada jalan datar jembatan dengan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji serta tinggi jalan dari permukaan 2,5 meter, dilakukan pengereman dengan rem kaki dan berhenti di rambu garis stop, kemudian netralkan perseneleng serta jalan
kembali.

4. Di jalan turunan, kendaraan bermotor uji dihentikan di rambu garis stop kemudian dilakukan pengereman dengan hand rem, netralkan perseneleng serta jalan kembali.

5. Lebar jalan pada materi tanjakan dan turunan 1,5 kali lebar kendaraan bermotor uji.

6. Penempatan rambu garis stop ditanjakan, jalan datar serta turunan sekurang-kurangnya berada ditengah-tengah panjang jalan.

7. Dari setiap tahap melaksanakan pengujian dinyatakan gagal apabila melakukan 2 x kesalahan menyentuh/menjatuhkan patok secara berturut-turut dari masing-masing tahap pengujian atau mati mesin, mundur pada saat berhenti ditanjakan atau menekan gas tidak stabil pada saat melanjutkan perjalan dinyatakan gagal.

Baca juga: Biaya Perpanjangan SIM A

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com