Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sama-sama ASN, Ini 7 Perbedaan Mendasar antara PNS dan PPPK

Kompas.com - 13/06/2022, 17:45 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Demi memenuhi kebutuhan sumber daya manusia, pemerintah kerap menggelar rekrutmen untuk mengisi berbagai formasi atau jabatan yang dibutuhkan di berbagai instansi atau lembaga mereka.

Di tahun 2021, pemerintah membuka rekruitmen untuk calon aparatur sipil negara baik dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK).

Sama-sama bekerja dan mengabdi untuk pemerintah, berikut adalah 7 perbedaan antara PNS dan PPPK:

1. Status hubungan kerja

Perbedaan pertama terletak pada status hubungan kerja yang mereka miliki setelah dinyatakan lolos seleksi.

Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, seorang PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, kemudian diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca juga: Syarat ASN yang Dapat Rumah Dinas Gratis di IKN, Ini Penjelasannya

2. Batas usia melamar

Perbedaan kedua terdapat pada batasan usia saat melamar CPNS atau PPPK.

Untuk CPNS, menurut Pasal 23 ayau (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seseorang bisa melamar menjadi CPNS jika usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Misalnya batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar jabatan tersebut maksimal berusia 44 tahun.

3. Tahapan seleksi

Selanjutnya, perbedaan ketiga antara PNS dan PPPK adalah di tahapan seleksi yang dilalui.

Untuk PNS, pelamar harus melalui 3 proses seleksi, meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berbeda dengan pelamar PPPK yang hanya menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Namun, pada Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK akan dihadapkan pada 3 bidang tes: manajerial, teknis, dan sosial kultural. Hal itu tertulis dalam Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.

Baca juga: Penjelasan Terbaru Kemenpan RB dan Kemendikbud soal Rekrutmen PPPK Guru 2022

4. Pemberhentian hubungan kerja

Perbedaan keempat adalah bagaimana pemberhentian hubungan kerja yang akan dilakukan pada seorang PNS juga PPPK.

Sebenarnya, secara umum pemberhentian hubungan kerja secara umum, baik pada PNS maupun PPPK akan dilakukan menggunakan 2 cara, diberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.

Diberhentikan dengan hormat apabila PNS/PPPK:

  • meninggal dunia
  • atas permintaan sendiri
  • perampingan organisasi
  • tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.

Perbedaannya, pada PNS ada satu kondisi lagi yang menyebabkan ia diberhentikan dengan hormat, yakni apabila ia mencapai usia pensiun.

Sementara pada PPPK, seorang pegawai akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.

Baca juga: PPPK Guru Akan Dibuka dengan Dua Kategori, Apa Beda Pelamar Prioritas dan Umum?

5. Kedudukan

Berikutnya adalah perbedaan di lingkup kedudukan yang bisa dijabat oleh PNS dan PPPK.

Meski sama-sama menjabat di pemerintahan, namun ternyata untuk PPPK lingkupnya terbatas. Jika PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, maka tidak demikian dengan PPPK.

Jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.

PPPK disebutkan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

6. Gaji dan tunjangan

Lanjut ke perbedaan keenam. Kali ini PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam hal komponen gaji dan pendapatan yang mereka terima.

Bukan pada rincian komponen yang diterima, melainkan landasan hukum yang mengaturnya.

Baik PNS maupun PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen sebagai berikut:

  • Gaji
  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Kemahalan
  • Tunjangan Keluarga 
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
  • Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)
  • Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
  • Tunjangan Profesi (guru dan dosen)

Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Baca juga: BKN Minta PPK Instansi Selesaikan Pengangkatan CPNS Lebih dari 1 Tahun Percobaan

7. Batas usia pensiun

Perbedaan yang terakhir atau yang ketujuh antara PNS dan PPPK terletak pada batas usia pensiunnya.

Pada kelompok PNS, pensiun akan terjadi pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi,  60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional. 

Sementara PPPK akan pensiun di usia:

  • 58 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan
  • 60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya
  • 65 tahun: Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com