KOMPAS.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan 10 Zulhijah 1443 H atau hari raya Idul Adha jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1443 H.
Sebagaimana diketahui, momen Lebaran ini diperingati umat Islam dengan menyembelih hewan kurban.
Baca juga: Syarat Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Lantas, bagaimana dengan pemerintah?
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengajak semua pihak untuk menunggu hasil sidang isbat.
Sidang isbat penentuan hari raya Idul Adha 2022 akan digelar pada akhir Juni 2022.
"Kita menunggu hasil sidang isbat yang insya Allah akan dilaksanakan tanggal 29 Zulkaidah (bertepatan 29 Juni)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Catat, Ini Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa Jemaah Haji
Kamaruddin mengimbau masyarakat saling menghargai jika pelaksanaan hari raya Idul Adha pada tahun ini/2022 berbeda.
Ia pun meyakini bahwa masyarakat telah dewasa dalam menyikapi perbedaan.
"Kalaupun ada perbedaan kita berharap masyarakat bisa memahami dan saling menghargai. Masyarakat kita sudah terbiasa dan dewasa dalam menyikapi perbedaan," lanjutnya.
Baca juga: Aturan Usia Haji Maksimal 65 Tahun Berlaku Sementara atau Seterusnya?
Sebelumnya diberitakan, profesor riset astronomi dan astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin mengatakan, terdapat potensi perbedaan perayaan Idul Adha tahun ini yang terlihat dari analisis garis tanggal.
"Garis tanggal dibuat dengan menggunakan kriteria yang berlaku di masyakat," kata Thomas diberitakan Kompas.com, Senin (6/6/2022).
Saat ini, terdapat dua kriteria utama yang digunakan di Indonesia, yaitu kriteria wujudul hilal dan kriteria baru MABIMS.
Thomas menjelaskan, kriteria wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah berdasarkan pada kondisi Bulan yang terbenam setelah Matahari.
Artinya, tidak melihat pada berapapun ketinggian hilal, selama berada di atas ufuk saat Matahari terbenam.
Baca juga: Kemenag Tetapkan Puasa Belakangan tapi Ada Kemungkinan Lebaran Bersamaan, Bagaimana Bisa?
Sementara kriteria baru MABIMS, berdasarkan pada batasan minimal terlihatnya hilal atau visibilitas hilal.
Adapun MABIMS adalah kepanjangan dari Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Kesepakatan baru MABIMS, hilal dinyatakan dengan elongasi (jarak sudut Bulan-Matahari) minimum 6,4 derajat dan fisis gangguan cahaya syafak (cahaya senja) dengan parameter ketinggian minimum 3 derajat.
"Kriteria baru MABIMS digunakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan beberapa ormas (organisasi masyarakat) Islam," tutur Thomas.
Baca juga: Indonesia Pernah Dinyatakan Bebas PMK, Mengapa Penyakit Itu Datang Lagi?