Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Temukan Pemotongan Dana Bantuan Pesantren, Begini Respons Kemenag

Kompas.com - 30/05/2022, 14:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Seksi Kelembagaan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Winuhoro Hanum Bhawono menegaskan, bantuan operasional telah diberikan kepada lembaga secara utuh.

"Di dalam juknis kami sudah sangat-sangat tegas menyatakan bahwa tidak ada pemotongan, bantuan itu diberikan secara utuh, tidak ada pemotongan," kata Winuhoro dalam Peluncuran Hasil Pemantauan Implementasi Program BOP, dikutip dari kanal YouTube ICW.

"Kami sudah memastikan betul-betul ketika lembaga itu menerima bantuan, misalnya Rp 10 juta, maka yang masuk ke dalam rekening adalah Rp 10 juta," sambungnya.

Ketika dana tersebut sudah berada di lembaga, menurutnya hal itu di luar jangkauan Kemenag.

Pihaknya juga tak bisa memastikan bahwa lembaga tersebut bisa menggunakan dana yang ada dengan seutuhnya.

Baca juga: ICW Ungkap Dugaan Pemotongan Dana Bantuan Pesantren, Salah Satunya oleh Oknum Partai

Menurutnya, adanya pemotongan oleh oknum atau ormas-ormas tertentu merupakan suatu hal yang tidak bisa dibiarkan.

Pihaknya pun akan memikirkan mekanisme yang tepat untuk bisa memastikan agar pemotongan itu tidak terjadi lagi.

"Kami sudah sangat-sangat menyadari itu dan kita perlu berpikir kira-kira mekanisme apa yang tepat untuk bisa memastikan tidak ada lagi pemotongan ke depannya," jelas dia.

Ia menjelaskan, temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) tersebut hampir sama dengan temuan dalam proses pengawasan yang dilakukan Kemenag dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Misalnya, masalah terkait penetapan yang tidak memenuhi nomor statistik dan penyaluran kepada lembaga yang terdaftar di Kemenag, tetapi tidak masuk dalam Sistem Informasi Manajemen Pendidikan (EMIS).

Namun, ia memastikan bahwa lembaga penerima bantuan tersebut adalah lembaga yang berhak.

Baca juga: Komisi VIII Desak Kemenag Usut Kasus Pemotongan Dana Bantuan Pesantren

Temuan ICW

Diberitakan sebelumnya, ICW mengungkap adanya berbagai bentuk potongan dana Program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk pondok pesantren, oleh pihak ketiga.

Besaran potongan dan modusnya pun beragam.

Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto mencontohkan, adanya potongan bantuan oleh pihak ketiga sebesar Rp 1 juta hingga 50 persen dari nilai bantuan yang didapat yang terjadi di Provinsi Aceh.

Menurutnya, pihak yang mengurus bantuan itu mengaku mendapatkan potongan itu sebagai ucapan terima kasih karena membantu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com