Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Pencarian 25 Korban Tenggelamnya KM Ladang Pertiwi di Selat Makassar

Kompas.com - 29/05/2022, 16:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kapal motor (KM) Ladang Pertiwi dilaporkan tenggelam di Selat Makassar pada Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.

Akibat peristiwa ini setidaknya 25 dari 42 penumpang hilang dan belum ditemukan.

Adapun 17 penumpang lainnya sudah ditemukan dalam kondisi selamat.

Sampai dengan saat ini tim gabungan tengah mengerahkan segenap upaya pencarian untuk mencari korban yang belum ditemukan di titik lokasi di mana kapal tenggelam.

Pencarian melalui udara

Dikutip dari AntaraNews, hari ini, Minggu (29/5/2022), pencarian dilakukan melalui pantauan udara menggunakan helikopter.

“Hari ini kami bersama dengan TNI AU membantu pencarian lewat udara, sehingga bisa memantau lebih luas,” kata Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Sulawesi Selatan Djunaidi.

Adapun pencarian tersebut dilakukan memakai pesawat helikopter jenis H-3211 Super Puma, serta 5 orang kru dari TNI AU.

Helikopter berangkat dari Pangkalan Udara Hasanuddin.

Pencarian korban dilakukan dengan menerbangkan helikopter di bawah 10.000 kaki selama sekitar 1 jam 45 menit.

“Kami tadi sempat memantau via udara, dan alhamdulillah cuaca cukup mendukung, very clear saat pemantauan tadi,” ujarnya.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman juga menyampaikan, pencarian juga dilakukan dengan melibatkan pula kapal nelayan yang disebar di sekitar lokasi.

“Kami masih melakukan pencarian, beberapa pulau kami deteksi dan kapal nelayan juga di sekitarnya kami pantau banyak. Kami juga sudah gerakkan kapal-kapal menengah ke atas dan kecil mereka juga bergerak untuk membantu kami bergotong royong, bersama TNI AU, TNI AL, Polri, Basarnas, BPBD serta dibantu kapal nelayan,” ujarnya.

Baca juga: Kronologi Tenggelamnya KM Ladang Pertiwi di Selat Makassar

Dokumentasi KM Ladang Pertiwi sebelum tenggelamTribun Timur Dokumentasi KM Ladang Pertiwi sebelum tenggelam

Tak punya izin berlayar

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (29/5/2022), Kantor Syahbandar Makassar mengatakan jika KM Ladang Pertiwi 02 bukanlah kapal yang diizinkan mengangkut penumpang.

Selain itu kapal tersebut juga tak memiliki izin berlayar.

"Bukan kapal barang atau penumpang. Izin persetujuan berlayar itu dari syahbandar yakni perikanan atau kapal nelayan," kata Koordinator Syahbandar Pos Paotere Makassar, Nufrizal Atmakaesa.

Menurutnya, saat sandar maupun meninggalkan Pelabuhan Paotere Makassar, kapal tersebut tidak melapor.

“Kegiatan selama di Paotere tidak pernah ada laporan. Jadi terkait penumpang yang ada di kapal itu kami tidak tahu berapa jumlahnya," terang dia.

Baca juga: Tenggelam di Selat Makassar, KM Ladang Pertiwi Ternyata Tak Miliki Izin Berlayar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com