Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Prakerja Gelombang 31 Dibuka, Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?

Kompas.com - 29/05/2022, 15:01 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 31 telah dibuka mulai Sabtu (28/5/2022).

Informasi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 31 diumumkan melalui unggahan akun Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.

Pembukaan pendaftaran Prakerja gelombang 31 dibenarkan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja William Sudhana.

"Iya betul, sudah dibuka per kemarin (Sabtu) jam 12 siang," jelasnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (29/5/2022) siang.

Pihaknya mengajak para calon peserta untuk bergabung dalam Prakerja gelombang 31.

Lantas, siapa saja yang bisa mendaftar Prakerja gelombang 31?

Baca juga: Kampus Mengajar 4 Dibuka, Peserta Dapat Uang Saku hingga Bantuan UKT

Golongan yang bisa daftar Prakerja

Saat dihubungi Kompas.com, 13 Mei 2022, William menjelaskan, siapa saja yang dapat mendaftar Kartu Prakerja.

Terkait siapa saja yang bisa mendaftar juga telah diinformasikan melalui laman resmi Prakerja.

Berikut yang bisa mendaftar Kartu Prakerja:

  1. Pencari kerja
  2. Pekerja/buruh yang terkena PHK
  3. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan
  4. Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Untuk itu, calon penerima harus memenuhi persyaratan sebagai:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • berusia paling rendah 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk merespons dampak dari pandemi Covid-19, program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja.

Baca juga: Syarat Penerima BLT Minyak Goreng dan Cara Mendaftar Bansos

Golongan yang tidak bisa daftar Prakerja

Namun, jika Anda adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka tidak bisa mendaftar program Kartu Prakerja:

  1. Pejabat negara
  2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain itu, dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Sehingga, pastikan hanya ada maksimal dua anggota keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 31 Dibuka, Yuk Daftar di www.prakerja.go.id

Insentif Prakerja

Insentif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Insentif terdiri dari dua jenis, yakni:

  • Insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan
  • Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp 50.000 per survei.

Kapan menerima insentif Prakerja?

Jika Anda lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, Anda akan menerima insentif biaya mencari kerja setelah:

  1. Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
  2. Jika penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
  3. Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard Anda
  4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun laman www.prakerja.go.id
  5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Baca juga: Viral soal Cerita Penumpang Mengaku Tertinggal KA yang Diberangkatkan Lebih Awal dari Yogyakarta, KAI Bersuara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com