KOMPAS.com - Kondisi Covid-19 di Indonesia dan sejumlah negara di dunia mulai membaik.
Hal itu memunculkan optimisme bahwa status Covid-19 akan berubah dari pandemi menjadi penyakit endemi.
Namun saat Covid-19 menjadi endemi, biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit tidak lagi ditanggung negara atau Pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab pribadi pasien.
Baca juga: Video Viral Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 7 juta, Bagaimana Solusinya?
Terkait kondisi tersebut, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghifron Mukti mengimbau masyarakat segera menjadi peserta BPJS Kesehatan sebelum Covid-19 menjadi endemi.
Ali menjelaskan, saat Covid-19 menjadi endemi di Indonesia, BPJS Kesehatan hanya akan menanggung biaya perawatan untuk pesertanya saja.
Padahal menurut Ghufron biaya perawatan untuk Covid-19 bisa mencapai puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah.
“Nanti kalau tiba-tiba endemi, lalu tidak ditanggung lagi, yang bukan peserta BPJS kan harus bayar sendiri kalau kena Covid-19,” kata dia dalam Bussiness Talk Kompas TV, Selasa malam (24/5/2022).
Ali Ghufron menegaskan, pembiayaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan berasal dari dana para peserta.
Sehingga jika masyarakat ingin agar perawatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, mereka harus menjadi peserta.
“Jadi kalau mau ditanggung sama BPJS ya jadi peserta. Kami pengelola ini kan yang diberikan sebuah tanggung jawab, amanah, untuk mengelola dana peserta. Kalau dia bukan peserta bagaimana?,” kata dia.
“Sehingga konsep gotong royong itu bisa berjalan dengan baik, maka kami imbau kepada masyarakat, dan sesuai dengan undang-undang, secara eksplisit kepesertaan BPJS itu wajib,” tuturnya.
Baca juga: Terlambat Bayar Iuran, Peserta BPJS Kesehatan Didenda Rp 30 Juta?