Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Kompas.com - 20/05/2022, 15:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pindah faskes atau fasilitas kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan.

Pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) biasanya dilakukan saat seseorang pindah domisili, ingin berobat di faskes tertentu, dan sebagainya.

Untuk pindah faskes ada ketentuannya. Dilansir dari  BPJS Kesehatan, perubahan FKTP dapat dilakukan paling cepat 3 bulan sejak peserta terdaftar di FTKP sebelumnya.

Perubahan mulai berlaku tanggal satu pada bulan berikutnya. Jika perubahan FKTP dilakukan pada bulan berjalan maka peserta tetap dilayani di FKTP sebelumnya.

Adapun persyaratannya sebagai berikut:

  • Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik)
  • Menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga
  • Memberikan persetujuan layanan administrasi.

Peserta dapat melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 bulan jika:

  • Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keteranga domisili
  • Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan/Pendidikan/sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan
  • Karena proses redistribusi (pemindahan peserta pada FKTP yang belum merata) dan/atau peserta tersebut ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.

Baca juga: Bisakah Berhenti Jadi Peserta BPJS Kesehatan?

Cara pindah FKTP

Berikut tata cara pindah faskes atau FKTP, dilansir dari Kompas.com, 26 Februari 20222:

1. Mobile JKN

  • Buka aplikasi JKN Mobile dan login aplikasi menggunakan NIK KTP atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
  • Namun jika belum pernah menggunakan aplikasi JKN Mobile sebelumnya bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Pilih daftar dan pendaftaran pengguna mobile.
  • Isi NIK KTP atau nomor BPJS Kesehatan, nomor ponsel, dan password aplikasi. Ikuti instruksi selanjutnya hingga selesai.
  • Kemudian login dan masuk ke halaman utama, pilih "Ubah Data Peserta."
  • Pilih nama peserta yang akan pindah faskes.
  • Setelah muncul jendela pop-up bertuliskan "Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama", segera isi data faskes pengganti yang diinginkan.
  • Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa data sudah berhasil diubah.

Adapun perubahan faskes secara online ini tidak berlaku bagi perubahan FKTP yang kurang dari 3 bulan.

Baca juga: Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi Peserta yang Meninggal Dunia

2. Pandawa

Selain itu, Anda bisa mengganti faskes BPJS Kesehatan melalui aplikasi Pandawa. Pastikan Anda sudah mendownload-nya. 

Untuk bisa mengakses Pandawa, Anda perlu mengetahui nomor Pandawa kantor cabang BPJS Kesehatan di domisili peserta BPJS Kesehatan.

Menurut penelusuran Kompas.com, untuk pindah FKTP melalui Pandawa langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Download Aplikasi Mobile JKN
  • Klik Pendaftaran
  • Isi identitas diri secara lengkap
  • Klik Register
  • Register selesai. Kemudian klik login
  • Masukkan nomor BPJS dan password sesuai register
  • Pilih "Ubah Data Peserta"
  • Pilih "Nama Peserta"
  • Pilih FKTP tujuan
  • Simpan.

Baca juga: Terlambat Bayar Iuran, Peserta BPJS Kesehatan Didenda Rp 30 Juta?

3. Kantor BPJS Kesehatan

Tidak hanya secara online, untuk mengurus penggantian faskes juga bisa dilakukan secara offline yakni dengan datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Caranya sebagai berikut:

  • Bawa dokumen pelengkap seperti e-KTP, kartu JKN KIS, dan kartu keluarga.
  • Di kantor cabang BPJS Kesehatan, ambillah nomor antrean loket pelayanan.
  • Isilah data di Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) secara lengkap.
  • Isi pula kolom faskes baru yang dikehendaki.
  • Tunggu hingga proses selesai dan petugas menyatakan bahwa data sudah diubah.

Jika perubahan sudah selesai, kartu BPJS Kesehatan baru bisa digunakan satu bulan setelah pergantian faskes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com