Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pernikahan Remaja di Wajo, Ini Tanggapan Kemenag

Kompas.com - 27/05/2022, 07:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pernikahan remaja atau usia dini kembali terjadi di Sulawesi Selatan (Sulsel), tepatnya di Kabupaten Wajo.

Kabar mengenai pernikahan di bawah umur itu sempat viral di media sosial dan ramai diperbincangkan oleh warganet.

Dilansir dari Kompas.com (24/5/2022), mempelai pria berinisial MF berusia 15 tahun. Sementara mempelai wanita, NS, berusia 16 tahun.

Baca juga: Simak, Dampak Psikologis dan Sosial Pernikahan Usia Dini

Sekretaris Lurah Wiring Palannae Fatimah mengatakan bahwa pernikahan remaja tersebut dilakukan atas dasar perjodohan.

"Memang benar ada pernikahan antara anak di bawah umur dan pernikahan ini berdasarkan perjodohan antara orangtua kedua mempelai," kata dia.

Pernikahan remaja tersebut berlangsung di Lingkungan Pallae, Kabupaten Wajo, yang berlangsung pada Minggu (22/5/2022).

Baca juga: Kisah di Balik Viralnya Kado Saham Wisuda Mahasiswi UI

Tak dilayani kelurahan

Diketahui, masyarakat di Sulawesi Selatan masih mengikuti tradisi perjodohan antar-orangtua. Oleh karena itu, kasus pernikahan remaja di provinsi tersebut kerap terjadi.

Kendati demikian, Fatimah mengatakan bahwa pihak kelurahan tidak melayani rekomendasi surat pernikahan keduanya lantaran mempelai masih di bawah umur.

Kedua orangtua remaja tersebut dilaporkan berkali-kali mendatangi kantor kelurahan untuk mengambil rekomendasi.

"Kami tidak bisa layani karena yang akan dinikahkan masih remaja yang usianya masih belasan tahun," kata Fatimah.

Keluarga akhirnya tetap menikahkan kedua remaja tersebut secara siri.

Baca juga: Jumlah Kasus Pernikahan Anak di Indonesia Posisi Peringkat 7 Dunia

Melawan konstitusi

Menegaskan komitmen adalah salah satu tips pernikahan yang bahagia.PEXELS/JEREMY WONG Menegaskan komitmen adalah salah satu tips pernikahan yang bahagia.

Sementara itu, Kasubdit Kepenghuluan Kementerian Agama (Kemenag) Anwar Urais mengatakan, tradisi pernikahan di bawah umur tidak sesuai dengan aturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah.

"Pernikahan di bawah umur sesungguhnya melawan kebijakan konstitusi negara yang mensyaratkan nikah minimal berusia 19 tahun," ungkapnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Mengacu pada Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com