KOMPAS.com - Pernikahan remaja atau usia dini kembali terjadi di Sulawesi Selatan (Sulsel), tepatnya di Kabupaten Wajo.
Kabar mengenai pernikahan di bawah umur itu sempat viral di media sosial dan ramai diperbincangkan oleh warganet.
Dilansir dari Kompas.com (24/5/2022), mempelai pria berinisial MF berusia 15 tahun. Sementara mempelai wanita, NS, berusia 16 tahun.
Baca juga: Simak, Dampak Psikologis dan Sosial Pernikahan Usia Dini
Sekretaris Lurah Wiring Palannae Fatimah mengatakan bahwa pernikahan remaja tersebut dilakukan atas dasar perjodohan.
"Memang benar ada pernikahan antara anak di bawah umur dan pernikahan ini berdasarkan perjodohan antara orangtua kedua mempelai," kata dia.
Pernikahan remaja tersebut berlangsung di Lingkungan Pallae, Kabupaten Wajo, yang berlangsung pada Minggu (22/5/2022).
Baca juga: Kisah di Balik Viralnya Kado Saham Wisuda Mahasiswi UI
Diketahui, masyarakat di Sulawesi Selatan masih mengikuti tradisi perjodohan antar-orangtua. Oleh karena itu, kasus pernikahan remaja di provinsi tersebut kerap terjadi.
Kendati demikian, Fatimah mengatakan bahwa pihak kelurahan tidak melayani rekomendasi surat pernikahan keduanya lantaran mempelai masih di bawah umur.
Kedua orangtua remaja tersebut dilaporkan berkali-kali mendatangi kantor kelurahan untuk mengambil rekomendasi.
"Kami tidak bisa layani karena yang akan dinikahkan masih remaja yang usianya masih belasan tahun," kata Fatimah.
Keluarga akhirnya tetap menikahkan kedua remaja tersebut secara siri.
Baca juga: Jumlah Kasus Pernikahan Anak di Indonesia Posisi Peringkat 7 Dunia
Sementara itu, Kasubdit Kepenghuluan Kementerian Agama (Kemenag) Anwar Urais mengatakan, tradisi pernikahan di bawah umur tidak sesuai dengan aturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
"Pernikahan di bawah umur sesungguhnya melawan kebijakan konstitusi negara yang mensyaratkan nikah minimal berusia 19 tahun," ungkapnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).
Mengacu pada Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik untuk perempuan maupun laki-laki.
"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," tulis UU tersebut.
Baca juga: Apa Itu Nikah Siri, Pengertian, Dampak, dan Hukumnya di Indonesia?
Penerapan batas minimal usia untuk menikah ini bukan tanpa alasan.
Anwar mengatakan bahwa pernikahan remaja dilakukan saat fisik dan mental belum siap menikah sehingga dikhawatirkan rentan terjadi berbagai kemungkinan terburuk.
"Fisik dan mental anak belum siap menikah rentan terjadinya berbagai kemungkinan gangguan seperti stunting/gizi buruk bagi anak, belum siap menjadi ayah dan ibu, yang menyebabkan sulitnya terbentuk keluarga berkualitas," jelas Anwar.
Idealnya, seluruh masyarakat Indonesia turut menaati dan memberikan dukungan bagi program penerapan usia minimal pernikahan ini.
"Program (ini) mewujudkan keluarga yang berkualitas dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia tangguh dan kuat," pungkasnya.
Baca juga: Kisah di Balik Viral Pernikahan ala Harry Potter dan Narnia...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.