KOMPAS.com - Pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara menjadi polemik.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (24/5/2022), pembelian helikopter ini bermasalah karena adanya dugaan penggelembungan dana dalam pembelian helikopter tersebut.
Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan presiden. Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp 738 miliar.
Baca juga: Spesifikasi KRI Teluk Kupang-519, Kapal Perang TNI AL yang Bisa Angkut 15 Tank
Namun, meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan. Jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan.
Selain itu, heli yang dibeli tersebut tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara. Misalnya, heli tidak menggunakan sistem rampdoor.
Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar tersebut.
Baca juga: Spesifikasi dan Cerita KRI Pasopati-410, Kapal Selam TNI AL yang Kini Jadi Monumen di Surabaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway.
Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 di lingkungan TNI AU.
"KPK melakukan upaya paksa penahanan terhasap IKS (Irfan Kurnia Saleh) selama 20 hari pertama," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Spesifikasi KRI Kujang-642, Kapal Cepat Rudal TNI AL Produksi Dalam Negeri
Irfan ditahan hingga 12 Juni 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan 30 saksi sejak 2017.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.