Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Seorang Penggemar Memidanakan Orang yang Menghina Idolanya?

Kompas.com - 25/05/2022, 13:35 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, media sosial gempar dengan persoalan antara warganet dengan penggemar salah satu boy group Kpop.

Persoalan tersebut bermula dari warganet yang dianggap menghina sang idola.

Penggemar yang tak terima pun mengeluarkan ancaman untuk memidanakan warganet jika masih menghina idolanya.

Lantas, bisakah seorang penggemar memidanakan orang yang menghina idolanya?

Pakar Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) Surakarta, Muhammad Rustamaji mengatakan, ada dua referensi hukum terkait penghinaan.

Yakni, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kalau (penghinaan) secara langsung atau berhadap-hadapan muka, tentu KUHP. Tapi kalau menggunakan media, media sosial misalnya, maka UU ITE bisa diberlakukan,” tutur Rustamaji saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Viral soal Safa Space di Twitter, Mengapa Seseorang Bisa Begitu Fanatik Mengidolakan Orang Lain?

Penghinaan adalah delik aduan

Rustamaji menegaskan, masalah penghinaan merupakan delik aduan. Artinya, hanya orang yang merasa dihina atau korban yang bisa mengadukan ke pihak berwenang.

Delik aduan atau klacht delict sendiri merupakan tindak pidana yang hanya dapat dilakukan penuntutan setelah ada laporan (aduan) dari seseorang untuk dilakukan penuntutan terhadap orang tertentu.

Berbeda dengan delik biasa, yang mana tindak pidana tetap diproses tanpa persetujuan atau laporan pihak yang dirugikan (korban).

Adapun contoh dari delik biasa adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Masalah penghinaan itu berkenaan dengan delik aduan, artinya orang yang merasa dihina itu yang kemudian harus mengadukan ke pihak berwenang,” terang Rustamaji.

Ia melanjutkan, dalam KUHP, penghinaan secara tekstual masuk ke dalam delik aduan. Namun, UU ITE tidak secara gamblang menyebut penghinaan sebagai delik aduan.

Meski demikian, jika mencermati beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti Putusan Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Putusan Nomor 2/PUU-VII/2009, menegaskan bahwa penghinaan dalam UU ITE juga merupakan delik aduan.

“Dari sini terlihat bahwa harus orang yang merasa dihina yang mengadukan, jadi ini memang aspeknya delik aduan,” terang Rustamaji.

Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Disepakati Sebagai Delik Aduan

Penggemar tidak bisa lapor

Oleh karena itu, imbuhnya, tidak bisa jika seorang fans yang demikian mengidolakan selebritis, yang memidanakan orang yang menghina selebritis atau haters.

Pasalnya, delik aduan hanya bisa dilakukan oleh orang yang merasa dihina atau dicemarkan nama baiknya.

"Sang idola harus mengadu sendiri kepada pihak yang berwajib agar orang yang melakukan penghinaan tadi ditindak sesuai dengan hukum," sambung dia.

Lebih lanjut Rustamaji menerangkan, penggemar hanya dapat menjadi saksi atas tindak pidana penghinaan tersebut, bukan menjadi pelapor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com