"Harapannya demikian, kami tunggu keterangan lebih lanjut ya," jelas Faizasyah.
Baca juga: Arab Saudi Larang Warganya ke 16 Negara, Ada Indonesia dan Turki
Jawazat menyampaikan, persyaratan bagi masyarakat Arab Saudi yang akan melakukan perjalan ke luar negeri.
Untuk warga yang akan berpergian ke negara-negara non-Arab harus memiliki paspor yang masa belakunya lebih dari enam bulan.
Sedangkan untuk berpergian ke negara-negara Arab, harus memiliki paspor dengan masa berlaku lebih dari tiga bulan.
Selain itu, bagi warga yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) lain, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan dan menunjukkan kartu identitas asli serta daftar keluarga.
Jawazat juga menyampaikan, jika warga yang akan berpergian keluar negeri harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satunya telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis ketiga.
Untuk anak berusia di bawah 16 dan 12 tahun diharuskan sudah menerima vaksinasi dosis kedua, dan bagi yang di bawah 12 tahun harus membawa polis asuransi terhadap Covid-19.
Selain itu, terdapat pengecualian untuk kelompok-kelompok yang tidak dapat menerima vaksinasi akibat kondisi tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.