Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Berlaku, Pelat Nomor Putih Sudah Dijual Online, Polisi Beri Peringatan

Kompas.com - 24/05/2022, 15:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah penjual di platform belanja online telah memasarkan pelat nomor kendaraan berwarna putih dengan tulisan hitam, yang notabene penggunaannya hingga kini belum diterapkan.

Salah satunya, pelat nomor kendaraan berwarna putih dengan tulisan hitam dijual di sini.

Sebagai informasi, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) memang akan menerapkan kebijakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan berwarna putih dalam waktu dekat.

Baca juga: Apakah Warga Harus Menukar Pelat Nomor Kendaraan Berwarna Putih Saat Diberlakukan Bulan Depan?

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Yusri Yunus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli pelat nomor putih tulisan hitam, baik secara online maupun offline.

Mengingat, kebijakan penggunaan pelat nomor warna baru tersebut belum diterapkan.

Di samping itu, hanya pihak kepolisian yang berwenang mencetak dan menerbitkan pelat nomor kendaraan.

"Masyarakat diimbau sabar, jangan beli-beli di online, kan ada aturannya harus melalui polisi, yang dijual di online tidak sesuai spek-speknya," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Daftar Kendaraan yang Mendapatkan Pelat Nomor Warna Putih Terlebih Dulu

Melakukan pelanggaran

Ilustrasi pelat nomor jenis baru
wartakota.tribunnews.com Ilustrasi pelat nomor jenis baru

Yusri menegaskan, pengendara yang nekat membeli dan menggunakan pelat putih dengan tulisan hitam sama saja telah melakukan pelanggaran.

Hal itu tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi sabar saja, beli pelat putih lewat online itu pelanggaran loh sebenarnya, kami mengimbau dulu kepada masyarakat jangan beli di online," terangnya.

Baca juga: Video Viral Manusia Berpakaian Serba Putih Resahkan Warga Pringsewu, Lampung, Diamankan Polisi

Kapan diberlakukan?

Lebih lanjut, Yusri memastikan, pelat nomor kendaraan berwarna putih dengan tulisan hitam diberlakukan pada 2022.

Pemberlakuannya diharapkan dapat secepatnya, antara Juni atau Juli 2022.

"Ini kan bertahap, tahun 2022 ini kita berlakukan pelat putih, mudah-mudahan secepatnya karena lelangnya sudah selesai, mudah-mudahan sebulan dua bulan ke depan sudah bisa jalan lah," jelas dia.

Baca juga: Ramai soal Bang Jago Aniaya Petugas SPBU di Cikarang Selatan, Pertamina: Sudah Dilaporkan Polisi

Kendaraan prioritas mendapatkan pelat putih

Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap. Instagram/TMC Polda Metro Jaya Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com